Karena Ingkar Janji, PT Sinar Utama Wisesa Gugat Ir Sahrudin Cs Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
![]() |
Hartono Taniwidjaja SH.MH.MSI. CBL
|
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Maret 2020.
Dalam gugatan yang dilakukan Hartono ini Tergugatnya ada tiga pihak yakni, Ir. Sahrudin (Tergugat I), Ny Widya Astuty (Tergugat II) dan Mukafi (Tergugat III).
Kemudian PT BRI Cabang Jakarta Kramat (Turut Tergugat I) dan Notaris/PPAT Maria Josepha Kelly, SH, Mkn di Tangerang (Turut Tergugat II).
PT Sinar Utama Wisesa (PT SUW) sebagai Penggugat selama ini bergerak dalam jasa properti dengan Direktur Suwandi.
Sedangkan Tergugat Sahrudin dikenalkan Penggugat dari Tergugat Mukafi, pada tahun 2018.
Pada 21 November 2018, Sahrudin mengaku telah mendapat persetujuan dari Ny Widya Astuty untuk mengadakan transaksi pengalihan hak/jual beli tanah dan bangunan dengan Penggugat dengan menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa.
Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 32 dan Akta Kuasa Perubahan Hak Atas Tanah Nomor: 33, yang keseluruhannya dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat II (Notaris), pada 21 November 2018.
Surat surat tersebut dibuat sebabai bukti pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jl. Petojo Encek VII No. 5-5a, Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, berupa SHM No.1066/Kel. Oetomo Selatan, luas 553 M2 atas nama Ir Sahrudin dengan harga Rp 2.700.000.000.
Dan setelah itu Penggugat melakukan pembayaran lunas sesuai harga dan di atas kwitansi tanda terima uang kepada Sahrudin. Namun Sertifikat Hak Milik Nomor: 1066/Petojo Selatan, masih belum diserahkan kepada Penggugat secada fisik karena berada di tangan Tergugat III, Mukafi.
Belakangan baru diketahui , Sertifikat Hak Milik tersebut telah diserahkan Tergugat III kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat. Dan sertifikat tersebut diagunkan Sahrudin untuk memperoleh kredit dari Bank BRI (Turut Tergugat I). Karenanya, Tergugat I dan Tergugat III dinyatakan oleh kuasa Penggugat, melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Untuk itu kuasa hukum Penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili dan memeriksa perkara Nomor 148/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST untuk memutuskan, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan ingkar janji.
Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 1.870.000.000 dan ganti rugi Imateriil Rp 4.895.519.000 kepada Penggugat PT SUW.
Para Tergugat supaya dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai untuk memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini.
Diakhir surat gugat Hartono mengatakan, .
bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (SUR).









No comments