OJK Bukan Sebagai Pihak Dalam Perjajian Dengan PT. AJ Dengan DR. OC Kaligis.
![]() |
| Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dengan suara bernada keras, pengacara senior Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH.MH Mengatakan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan merupakan pihak dalam perjanjian dengannya pada PT Asuransi Jiwasraya (PT.AJ).
Saya jadi heran mengapa OJK ikut campur dalam gugatan wanprestasi antara saya sebagai penggugat dengan PT. AJ. Padahal dalam perjanjian pokok, cuma saya dengan PT AJ dan Bank BTN. Dalam hal ini OJK bukan sebagai saksi ataupun apa" Kata pengacara yang biasa disebut OC Kaligis, 4 Februari 2021.
Ditambahkan olehnya di Pengadilan Pegeri Jakarta Psat, " Pihak tergugat memang sengaja memperlambat uang saya.Katanya, yang lain mau 15 tahun, tapi mana mungkin saya mau. Kalau cicilan selama 15 tahun, saya sudah mati duluan" katanya OC Kaligis sambil tertawa terkekeh kekeh.
Padahal dalam jawaban terungkap, OJK baru kasih tahu pada bublik tahun 2020, sedangkan pihak penggugat pada tahun 2020 sudah selesai. Untuk itu OC Kaligis pada sidang mendatang akan mengajukan bukti tambahan yang baru untuk menjawab OJK memang bukan pihak dalam gugatan ini.
Pada sidang sebelumnya OC Kaligis mengatakan , " Kalau saya tahu Direktur PT. AJ kurupsi sejak tahun 2006, tidak mungkin saya akan menabung uang di badan usaha tersebut. Jadi beginilah cara perusahaan negara menipu orang. Padahal saya sebelumnya percaya kalau perusahaan pemerintah ini tidak akan menipu , tapi kalau begini, siapa yang mau percaya?
OC Kaligis juga bilang, uang yang dia tabung itu bukan uang dari menipu, tapi uang hasil saya sebagai pengacara selama 50 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH.MH (OCK) bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi" terhadap:
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
Uang tabungan Penggugat Rp 23 milyar hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.
OC Kaligis mengatakan, bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.
Ketika dilakukan penarikan pokok tabungan dan bunganya oleh penggugat Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar, mereka gugat ke pengadilan yang ditangani oleh majelis Hakim Sartono Setiawan SH. (SUR).










No comments