Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Keterangan foto : Ketiga terdakwa yang baru divonis hakim.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara selama 9 tahun, Riva juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Terdakwa Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara itu, Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman lebih berat yakni 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.