Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Sebanyak enam tersangka diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keenam tersangka tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.


Mereka yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Selanjutnya, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN, serta GHS dan AYS yang merupakan pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dari 233 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan menyebut ditemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di luar hubungan bisnis maupun hubungan profesional yang wajar.


Dana tersebut, menurut penyidik, antara lain digunakan untuk pembayaran yang kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Tim Penyidik juga menemukan keterkaitan peran DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS dan AYS selaku pihak swasta.

Keterkaitan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Setelah pelimpahan tahap II, keenam tersangka selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.


Terhadap tersangka DH, LP, dan SS, penuntut umum menjerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SUR) 


No comments

Powered by Blogger.