DPRD Prabumulih Pun Diwajibkan Masuk BPJS

SUDIRMAN, PP - Fasilitas mewah yang selama ini kerap digunakan oleh Anggota dewan, tampaknya satu persatu mulai dilucuti, setelah pemangkasan uang Dinas Luar (DL). kini para anggota dewan tersebut diharuskan menggunakan fasilitas kesehatan yang sama dengan rakyat kebanyakan, yakni lewat fasilitas oleh BPJS. Hal itu diungkapkan Oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo SE, kepada sejumlah wartawan, (19/1).

Menurutnya sesuai aturan Pemerintah, para anggota Dewan tersebut harus bergabung dengan BPJS Kesehatan, "Untuk itu sekarang anggota Dewan harus gunakan BPJS, dan telah kita siapkan yang kelas !, dan bila anggota dewan yang bersangkutan, ingin fasilitas kesehatan yang lebih, harus menggunakan uang sendiri, bukan uang negara yang cuma-cuma,""Ungkap Palo.

Sekretaris DPRD Kota Prabumulih menambahkan, aturan tersebut berdasarkan Permendagri no 37 tahun 2014. Menurutnya jatah pelayanan kesehatan kelas 1 bagi anggota Dewan ditentukan oleh BPJS, sedangkan anggarannya sudah dianggarkan di APBD induk tahun 2015. "Sehingga tak ada lagi para anggota dewan yang menggunakan fasilitas melalui pihak ketiga,"Ujarnya.

Nah, kalau anggota dewan tersebut ingin naik kelas, maka harus menggunakan dana sendiri, "Bila naik kelas, harus gunakan dana sendiri, dan itu kita persilahkan, tapi sekali lagi tidak ditanggung oleh negara,"Bebernya.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Prabumulih, Yuliasman, S.farm, Apt, AAAK menerangkan, bahwa sebagian anggota dewan sudah bergabung dengan BPJS, "Bahkan bulan ini, sudah ada yang memamfaatkan fasilitas BPJS kesehatan yang kelas 1,"Katanya seraya tak menyebutkan anggota dewan tersebut.

"Sedangkan sisanya dikarenakan ada istri atau suami dari anggota dewan tersebut yang anggota PNS, jika demikian itu, maka tidak perlu lagi bergabung dengan BPJS lagi, "Pungkasnya. (one)

No comments

Powered by Blogger.