KPK Segera Lakukan Penahanan BG

JAKARTA, B1 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. Kapolri terpilih itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Jumat (30/1) besok.

Mengacu pada UU KPK, penyidik memiliki hak untuk menahan seseorang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi, dengan catatan berkas pemeriksaan BG sudah diatas 50 persen.

KPK sendiri punya tradisi "Jumat Keramat". Sejumlah tersangka seringkali mengalami proses penahanan di waktu itu.

Lalu apakah KPK berani melakukan penahanan terhadap Komjen BG?

"Saya belum dapat informasinya dari penyidik," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP punya jawaban lain. "Belum ada penahanan," kata Johan.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Kapolri terpilih pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

No comments

Powered by Blogger.