Tenaga Kerja Asing di Lahat Permainkan Petugas
LAHAT, B1 - Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Lahat kucing-kucingan dengan petugas dan tak mau terbuka soal jumlah TKA di perusahaan mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Ismail Hanafi dihubungi pewarta di Lahat, Senin (9/2), diminta tanggapan soal temuan komisi Dewan setempat bahwa ada 300 tenaga kerja asing di salah satu perusahaan di Lahat mengungkapkan, semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Lahat tidak pernah koorperatif menyampaikan data TKA yang sebenarnya dan setiap didatangi petugas yang berkompeten soal tenaga kerja, selalu tidak ada ditempat.
Menurut Ismail, petugasnya sempat emosi, merasa dipermainkan. Surat dari Dirjen Imigrasi sudah diterima yang menyebutkan keberadaan TKA ilegal di beberapa perusahaan itu.
Dia menjelaskan, surat dari Dirjen Imigrasi tersebut sudah direspon dengan mengundang rapat pihak perusahaan. Hanya saja, seluruh perusahaan yang hadir beralasan lupa membawa data TKA yang digunakan. Bahkan, mereka justru meminta surat rekomendasi bupati untuk mengurus izin perpanjangan TKA di perusahaan mereka. Tetapi perpanjangan izin tidak dapat diberikan, lantaran izin seluruh TKA sudah kadaluarsa.
"Perpanjangan dapat dikeluarkan sebelum izin berakhir, mereka semua harus izin baru," pungkasnya net
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Ismail Hanafi dihubungi pewarta di Lahat, Senin (9/2), diminta tanggapan soal temuan komisi Dewan setempat bahwa ada 300 tenaga kerja asing di salah satu perusahaan di Lahat mengungkapkan, semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Lahat tidak pernah koorperatif menyampaikan data TKA yang sebenarnya dan setiap didatangi petugas yang berkompeten soal tenaga kerja, selalu tidak ada ditempat.
Menurut Ismail, petugasnya sempat emosi, merasa dipermainkan. Surat dari Dirjen Imigrasi sudah diterima yang menyebutkan keberadaan TKA ilegal di beberapa perusahaan itu.
Dia menjelaskan, surat dari Dirjen Imigrasi tersebut sudah direspon dengan mengundang rapat pihak perusahaan. Hanya saja, seluruh perusahaan yang hadir beralasan lupa membawa data TKA yang digunakan. Bahkan, mereka justru meminta surat rekomendasi bupati untuk mengurus izin perpanjangan TKA di perusahaan mereka. Tetapi perpanjangan izin tidak dapat diberikan, lantaran izin seluruh TKA sudah kadaluarsa.
"Perpanjangan dapat dikeluarkan sebelum izin berakhir, mereka semua harus izin baru," pungkasnya net
No comments