PT KAI di Prabumulih Tak Pernah Laporkan Status Lahannya ke BPN


PRABUMULIH, B1-Pihak PT KAI yang banyak memiliki sejumlah asset di Prabumulih salah satunya lahan tugu Nusantara yang pembangunannya sedang berlangsung dan distop oleh PT KAI, ternyata belum pernah melaporkan status lahannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), demikian diungkapkan oleh Kepala BPN Kota Prabumulih, Ir Dedi Abdul latif MT, kepada sejumlah wartawan, (25/11).

Menurutnya, klaim yang dilakukan oleh PT KAI itu bukan didasarkan sertifikat tanah tetapi hanya berdasar groundcard yakni peta jalur perkeretaapian zaman belanda dahulu, bahkan lanjutnya sebagian besar lahan PT KAI di Prabumulih ini, “Selama saya menjabat disini tidak pernah ada, PT KAI daftarkan lahannya kesini, berbeda kalau di daerah lain, semua asset oleh PT KAI didaftarkan ke BPN setempat, seperti di Bandung Jawa Barat, “Ungkapnya.

Dituturkannya, pihak PT KAI setiap kali mengklaim suatu lahan yang diatasnya ada rel selalu di dasarkan pada gronudcard tersebut, padahla dalam UU pokok agraria, groundcard itu bukanlah alas hak karena hal itu merupakan pemetaan zaman belanda, “Karena itu groundcard tak diakui oleh UUPA tersebut, karena itulah banyak pihak yang bisa membuatkan sertifikat lahan sekitar rel, namun itu sebelum tahun 2010, selanjutnya setelah itu lahan sekitar rel tidak bisa disertifikatkan lagi sejak adanya MoU BPN Pusat dengan PT KAI, “Ujarnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, UUPA tidak mengatur grouncard untuk dijadikan sebagai alas hak, “Menurut PT KAI grouncard itu merupakan dasar PT KAI mengklaim asetnya, dan groundcard dinasionalisasikan oleh mereka, sedangkan dalam UUPA tahun 1960, contoh alasan hak itu yakni sertifikat, SPMHT, tanah adat yang diakui undang – undang, sedangkan grouncard sendiri menurut UUPA itu tidak ada penjelasannya, “Bebernya.

Sementara itu, Humas PT KAI Divre III, Suprapto mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui lahan mana saja milik PT KAI yang ada di Prabumulih sudah dibuatkan sertifikat. "Secara teknis saya tidak tahu, nanti saya tanyakan bagian asset mana saja lahan yang sudah dibuatkan sertifikat, "Tandasnya.

Suprapto menambahkan, dirinya juga belum mengetahui apakah semua asset yang ada di Prabumulih sudah didaftarkan di BPN Kota Prabumulih. "Kalau asset apakah sudah didaftarkan semua ke BPN saya juga belum mengetahui. Yang pasti pihaknya tetap akan melakukan pemagaran keliling dan tidak menutup kemungkinan kita bongkar, "Pungkasnya.

Sementara itu, kisruh antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait proyek pembangunan tugu pancoran dan taman di Jalan Jenderal Sudirman tampaknya belum ada titik temu untuk jalan damai.

Meski Pemkot Prabumulih menyetop sementara proyek tersebut, namun pihak PT KAI tetap ngotot akan menyegel dengan memagar keliling bangunan tersebut serta tetap menempatkan personil TNI untuk berjaga-jaga, hingga sampai ada keputusan dan izin yang dikeluarkan PT KAI.

Pemkot Prabumulih yang berniat ingin menata kota dan tidak bermaksud menguasai lahan, namun hal itu menimbulkan masalah lantaran pihak PT KAI mengklaim tidak memberikan izin. Hal ini dikarenakan pihak PT KAI tetap berpedoman pada grone card yang mengatakan lahan tersebut milik PT KAI.



No comments

Powered by Blogger.