PT KAI Diberi Tenggang Waktu Dua Minggu.



Sekda : Silahkan Jika PT KAI Lakukan Gugatan.

LUBUKLINGGAU BERITA-ONE.COM - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) diberikan tenggat waktu selama dua minggu kedepan, jika akan melakukan gugatan terhadap kepemilikan atas lahan Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Blok A dan Blok B yang kini telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Musirawas, H Riki Junaidi beberapa waktu lalu.
Kita sudah lakukan rapat dan kesimpulannya, PT KAI telah kita berikan waktu selama dua minggu kedepan jika ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait kepemilikan lahan tersebut yang rencananya lahan itu akan dijadikan pusat pasar grosir dan pasar tradisional modern oleh Pemkot Lubuklinggau," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Parigan Syahrin, Selasa (29/3).
Ia menjelaskan, gugatan yang akan dilakukan dinilai pihaknya sah-sah saja, namun pihaknya tetap tidak akan menghentikan rencana pembangunan, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena kebenaran akan ada di pengadilan. Yang jelas produk pembangunan dan pelayanan pasar akan tetap dilanjutkan, sebab sertifikat lahan sudah ada. Saya juga minta berhenti membahas permasalahan yang tidak kita ketahui lebih dalam, sebab kepentingan masyarakat harus diutamakan dan tidak bisa ditunda," tegasnya
Rapat yang melibatkan sejumlah pihak terkait dan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau ini, menghasilkan dua kesimpulan penting, yakni selain memberikan tenggat waktu kepada PT KAI untuk melakukan gugatan, juga akan melakukan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) jika gugatan tersebut tidak dilakukan selama tenggat waktu tersebut.

Kepala BPN Kota Lubuklinggau, M Syahrir yang mempimpin rapat tersebut menjelaskan, pihaknya kedepan akan melakukan proses pembaharuan atas HGB diatas HPL yang kini telah resmi menjadi milik Pemkot Lubuklinggau, seandainya dalam dua minggu kedepan tidak ada gugatan dari PT KAI, guna menghindari terjadi permasalahan lain terkait administrasi.
"Dulu sertifikat lahan tersebut hilang dan dilakukan pembaruan, namun sebelum ada ikrah dari pengadilan masih berhak dikuasai oleh Pemkot Lubuklinggau," kata dia.
Sementara itu, Bagian Hukum PT KAI, Zakaria menjelaskan, dari hasil komunikasi dan sesuai peraturan Kementerian keuangan No 11 Tahun 2014, menyatakan bahwa pengalihan tanah negara harus sesuai persetujuan Menteri Keuangan.Hal seperti ini sudah beberapa kali terjadi di daerah lain, contohnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang membangun Mall diatas lahan milik PT KAI dan terakhir, baru-baru ini di Sumatera Selatan, tepatnya di Prabumulih yang ada pembangunan tugu diatas tanah PT KAI juga. Kami akan tetap lakukan gugatan ke PTUN," ungkapnya.Di lain tempat, salah seorang Notaris Pembuat Akta Tanah yang juga hadir dalam rapat itu, Silvia Rossa mengaku, permasalahan perpanjangan HGB ini sudah bertahun-tahun sudah dilakukan pihaknya, karena HGB lama sudah habis masa berlakunya pada bulan November 2015 lalu."Kami hanya ingin mempertegas apakah HGB boleh dilanjutkan, jika tanpa ada menunggu keputusan sidang," ungkapnya. (Joni)

No comments

Powered by Blogger.