Ribuan Hektar Hutan Produksi Dikuasai Oknum



MUSIRAWAS, BERITA-ONE.COM - Penggusuran lahan yang dilakukan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musirawas yang mengakibatkan warga yang berada di SP 6, Bumi Makmur, Dusun Cawang, Kecamatan Muara Lakitan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, kini sangat disayangkan sejumlah pihak, Rabu (23/3).Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas, Wahisun mengungkapkan, semestinya Dishut Musirawas tidak pantas menggusur lahan perkebunan seluas 225 hektar yang selama ini digunakan oleh warga Cawang, untuk menanam padi dan palawija, sebab lahan yang digusur tersebut, selama ini murni dimanfaatkan warga sebagai lahan mata pencaharian dan tidak ditunggangi oleh cukong.
Tidak ada istilah cukong dikawasan Cawang. Baiknya, pihak terkait lebih pantas menyelidiki penguasaan 1.270 hektar hutan kawasan lain yang kini jelas-jelas dikuasai oleh cukong dan pengusaha. Sebenarnya kalau mau adil, semuanya harus dieksekusi juga," ungkapnya.Ia menyampaikan, saat ini warga yang lahannnya digusur terancam kelaparan, akibat lahan milik mereka sudah dibersihkan oleh Dishut Musirawas. Pihaknya pun menyayangkan, dikarenakan proses penggusuran lahan dinilai terlalu terburu-buru dan tanpa pertimbangan, disebabkan lahan tersebut saat ini kebanyakan tanamannya, hanya tinggal menunggu masa panen.
Kalau ada warga yang mati kelaparan siapa yang tanggung jawab. Lalu, kalau sudah digusur oleh Dishut Musirawas, terus akan diapakan lahan itu. Ini kan timbul pertanyaan baru. Pemerintah sebaiknya memberikan solusi dulu," kata dia.Ia merinci, lahan seluas 1.270 hektar yang kini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, tercatat ada 10 pengusaha atau cukong yang terlibat, termasuk 3 diantaranya warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Hasil identifikasi dilapangan yang dilaksanakan Tim Dishut dan masyarakat setempat, utamanya warga Desa Pelawe, yakni pemanfaatan kawasan hutan produksi berupa perkebunan sawit dan karet dengan skala besar atau diatas 10 hektar, ternyata dimiliki oleh penguasa perkebunan dan bukan warga setempat atau dengan kata lain, dikuasai oleh pribadi yang memiliki modal usaha yang sifatnya komersil," jelasnya.
Tercatat, 10 nama penguasa lahan tersebut, yakni Jumadi, warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang menguasai 125 hektar lahan dan sudah ditanami sawit berumur 3 tahun, lalu Prayit (oknum TNI), warga Lampung yang menguasai 80 hektar lahan yang ditanami karet serta dilahannya terdapat 7 pondok yang dihuni 15 kepala keluarga dari Pulau Jawa.
Kemudian, Sahrul yang juga warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang menguasai 100 hektar lahan dan ditanami sawit yang berumur 3 tahun, lalu ada nama Asiong warga Simpang Periuk Lubuklinggau yang menguasai 100 hektar lahan dan dijadikan lahan karet peremajaan dan bekerjasama dengan mantan Kades Pelawe.
Lalu, ada nama Sumarjono, oknum PNS Musirawas dan berdomisili di Kota Lubuklinggau yang memiliki 40 hektar lahan ditanami karet, kemudian Situmorang, warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang menguasai 12 hektar, termasuk Giman, warga Tugumulyo yang lahannya ditanami sawit diatas hutan kawasan sebanyak 25 hektar dan Sengki, warga Lubuklinggau yang lahannya juga seluas 100 hektar ditanami sawit, kemudian ada sekitar 500 hektar lahan dikuasai oleh Lukong atau akrab disapa Yan Sumatera, warga asal Kota Lubuklinggau yang juga ditanami sawit. Dan terakhir, ada 100 hektar lahan yang juga ditanami sawit oleh Sugeng warga Tugumulyo. Dari kesepuluh penguasa lahan kawasan hutan ini, total 1.270 hektar yang dikuasai pribadi dan pengusaha, ini semestinya juga mendapatkan tindakan tegas," bebernya.
Terpisah, penggusuran yang dilakukan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas melalui Dishut Musirawas ini juga, turut disayangkan anggota DPRD Kabupaten Musirawas lain, yakni Toyeb Rakembang yang menilai apa yang dilakukan Pemkab Musirawas, merupakan perbuatan dzalim kepada masyarakat.Kami mengutuk keras atas perlakukan Pemerintah, terutama Dishut Musirawas karena telah mengusir paksa masyarakat dengan menggusur semua lahan dan rumah masyarakat yang selama ini telah ditinggali selama puluhan tahun," ungkapnya.
Ia mengaku, pemerintah semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan malah mendzalimi dengan mengusir paksa, bahkan dengan menggunakan alat berat dan pengerahan aparat kepolisian.Itu mendzolimi masyarakat miskin. Mereka semestinya dibantu, sebab dalam undang-undang menyatakan dengan jelas bahwa masyarakat miskin, merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan malah disakiti seperti ini," tegasnya.
Dirinya menganggap, kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan kekuasaan, semestinya dipertimbangan terlebih dahulu. Sebab, kebijakan tersebut sangat kontras dengan penguasaan lahan yang dilakukan oleh oknum yang memiliki finansial lebih dan bersifat komersil yang malah dibiarkan saja.Mungkin mata hati mereka telah buta. Saya sarankan agar Pemerintah meninjau ulang. Ini melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditegaskan dalam Pancasila," tegasnya.

Ia menyarankan, Pemerintah semestinya memberikan solusi dulu sebelum melakukan penggusuran, sehingga jangan sampai masyarakat berdemo dan menganggap Pemkab Musirawas yang kini dipimpin kepala daerah baru dianggap telah gagal menjalankan pemerintahan, padahal belum genap 100 hari kerja.(MK)

No comments

Powered by Blogger.