Dua Siswi Diciduk BNN, Diduga Hendak Pesta Seks

LUBUKLINGGAU, BERITA-ONE.COM - Setelah lebih kurang lima jam membuntuti pengunjung salah satu hotel, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, akhirnya pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, berhasil meringkus lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (9/4).

Bahkan, mirisnya dua diantaranya, yakni merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Lubuklinggau serta tiga orang lainnya diketahui merupakan warga Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Kelimanya yang terbilang masih remaja ini, ditangkap pihak BNN, tepat didepan hotel setelah mereka pulang dari salah satu tempat karaoke di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir mengaku, pihaknya mengindikasikan bahwa setelah mereka berpesta narkoba, mereka diprediksi bakal melanjutkan dengan menggelar pesta seks (seks bebas) di hotel tersebut.

"Namun, kedua siswi tersebut kita lepas, karena setelah tes urine hasilnya negatif. Bahkan, kedua siswi SMA ini, di malam yang sama saat penangkapan, sudah langsung kita antar pulang, satu orang diantar ke rumah orang tuanya dan satu orang lagi diantar ke indekosnya, bahkan orang tua keduanya telah kita panggil, untuk memberikan pengawasan kepada anak-anaknya," ungkapnya.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan kelimanya bermula pada pukul 17.00 WIB, saat itu BNN mendapat informasi adanya transaksi narkoba di salah satu hotel, namun saat petugas tiba di hotel, ternyata tersangka sudah mengarah keluar hotel, kemudian menuju ke tempat karaoke Inul Vizta.

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka ‎kembali lagi ke hotel sudah membawa dua wanita dan di seberang hotel tersangka berhenti dan kita lakukan pemeriksaan, dua dari mereka lari kemudian kita kejar dan berikan tembakan peringatan, namun akhirnya keduanya menyerah," kata dia.

Sementara, diakuinya bahwa dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan BNN Kota Lubuklinggau, yakni SW (23), warga Desa Aringin Kamung 3, Kecamatan Karang Dapo dan AAS (28), warga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

"Sedangkan tiga lainnya, diantaranya satu orang pria dan dua siswi tadi telah dilepas, karena hasil tes urinenya negatif. Dari tersangka diamankan satu unit mobil jenis Strada warna putih, handphone Nokia dan BlackBerry berwarna hitam. Kita akan melakukan penyidikan salah satu tersangka, guna mengetahui darimana mereka mendapatkan narkoba. Keduanya akan dijerat‎ dengan Pasal 127 penyalahgunaan golongan 1 dengan pidana 4 tahun," ungkapnya.(JN)

No comments

Powered by Blogger.