Deden: Didalam Kamar Banyak Ekstasi.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah
ditunda dua minggu lamanya, persidangan terdakwa Yheung Men Fung
(YMF) 27 tahun , terdakwa kepemilikan 520 ribu butir ektasi akhirnya dibuka
kembali oleh majelis hakim yang diketuai Ibnu B Widoso SH, di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin, 19 April 2016.
Persidangan kali lni pengacara terdakwa Risman
Aritonang SH dan Panggabean SH mengajukan saksi meringankan bagi
terdakwa sebanyak 3 orang, masing masing Deden Zainal Arifin Satpam
Apartemen Ibis, dan dua warga negara Hongkong yang selama ini sebagai
teman dekat terdakwa disana.
Dihadapan hakim dan dibawah sumpah
Deden menjelaskan, pada 10 September 2015 dia mengaku ditelepon
anggotanya kalau di lantai 11 apartemen tempatnya bekerja sedang ada
penggrebekan dan penggeledahan oleh polisi terkait masalah narkoba. Numun
yang bersangkutan tidak bisa datang karena sedang tidak enak badan,
baru pagi harinya masuk kantor. Pada sekitar jam 12 siang seorang polisi
minta ijin untu membuka pintu apartemen kamar 1123. Setelah mendapatkan ijin
dari pimpinan/pengelola apartemen pintu dibuka oleh saudara Sukarno
dengan obeng secara paksa. Dalam kamar pertama ada banyak ekstasi yang sudah
dipak dengan aluminium foil yang terletak diatas tempat tidu, tapi entah punyak
siapa. Kamar yang kedua terdapat kardus kardus yang sudah kosong dan adanya
soda api. Didalam kamar itu ada sekitar 6 orang polisi yang menjaganya, kata
saksi.
Terdakwa YMF bersama saudaranya dari Hongkong. |
Saksi lainnya Chan Men Chun dan Chiu Chi Ching,
keduanya teman dekat terdakwa di Hongkong. Pada dasarnya mereka menerangkan
kalau terdakwa YMF andalah orang yang baik tidak pernah terlibat
kasus narkoba. Sukanya menyanyi,main musik. Keahliannya koki karena ia pegawai
restran dan pintar menerbangkan pesawat. Orang tuanya laki kaki sebagai
pengusaha properti. Ibunya, Jane ,sebagai ibu rumah tangga.
Sementara itu.diluar sidang pengacara terdakwa
Pangabean SH mengatakan ,tanggal 11 April 20016 lalu pihak polisi
mengembalikan sejumlah barang yang disita dari terdakwa saat ditangkap.Barang
baramg itu leptop, jam tangan Rolexn, ATM. Namun uang sebesar 200 ribu dolar
Hongkong , sekitar Rp 400 juta , tidak dikembalikan.
Seperti diwartakan sebelumya terdakwa YMF
ditangkap polisi pada tanggal 14 September 2015 di apartemen Ibis Jakarta
Pusat saat sedang mencari kost kostsan . Kemudian YMF dibawa dengan
mobil oleh polisi. Katanya, sepanjang jalan kepala dan mukanya dipukuli
agar mengakui kalau pil ekstasi 520 ribu butir itu miliknya.Sidang
ditunda satu pekan masih menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa(SUR).
No comments