Deden: Didalam Kamar Banyak Ekstasi.


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah ditunda dua  minggu lamanya, persidangan terdakwa Yheung  Men Fung (YMF) 27 tahun , terdakwa kepemilikan 520 ribu butir ektasi akhirnya dibuka kembali oleh majelis  hakim yang diketuai Ibnu B Widoso SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN  Jakpus) kemarin, 19 April 2016.

Persidangan kali lni pengacara terdakwa Risman Aritonang SH dan Panggabean SH  mengajukan saksi  meringankan bagi terdakwa sebanyak 3 orang, masing masing Deden Zainal Arifin Satpam  Apartemen Ibis, dan dua warga negara Hongkong yang selama ini sebagai teman dekat terdakwa disana.

Dihadapan hakim dan  dibawah sumpah Deden  menjelaskan, pada 10 September 2015 dia mengaku ditelepon anggotanya kalau di lantai 11 apartemen tempatnya bekerja sedang ada penggrebekan dan  penggeledahan oleh polisi terkait masalah narkoba. Numun yang bersangkutan tidak bisa datang karena sedang tidak enak  badan,  baru pagi harinya  masuk kantor. Pada sekitar jam 12 siang seorang polisi minta ijin untu membuka pintu apartemen kamar 1123. Setelah mendapatkan ijin dari pimpinan/pengelola  apartemen pintu dibuka oleh saudara Sukarno dengan obeng secara paksa. Dalam kamar pertama ada banyak ekstasi yang sudah dipak dengan aluminium foil yang terletak diatas tempat tidu, tapi entah punyak siapa. Kamar yang kedua terdapat kardus kardus yang sudah kosong dan adanya soda api. Didalam kamar itu ada sekitar 6 orang polisi yang menjaganya, kata saksi.

Terdakwa YMF bersama saudaranya dari Hongkong.
Pada tanggal 13 September lanjut  saksi , melihat gambar  dari  CCTV tentang adanya pengiriman barang lewat bestmen yang dibawa oleh 3  orang, namum tidak  terlihat wajah terdakwa YMF.Karena yang baetsangkutan baru  mendengar kabar kalau penangkapan terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 September 2015.
Saksi lainnya Chan Men Chun dan Chiu Chi Ching, keduanya teman dekat terdakwa di Hongkong. Pada dasarnya mereka menerangkan kalau terdakwa YMF  andalah orang yang baik tidak pernah terlibat  kasus narkoba. Sukanya menyanyi,main musik. Keahliannya koki karena ia pegawai restran dan pintar menerbangkan pesawat. Orang tuanya laki kaki sebagai pengusaha properti. Ibunya, Jane ,sebagai ibu rumah tangga.

Sementara itu.diluar sidang pengacara terdakwa Pangabean SH  mengatakan ,tanggal 11 April 20016 lalu pihak polisi mengembalikan sejumlah barang yang disita dari terdakwa saat ditangkap.Barang baramg itu leptop, jam tangan Rolexn, ATM. Namun uang sebesar 200 ribu dolar Hongkong , sekitar Rp 400 juta , tidak dikembalikan.


Seperti diwartakan sebelumya  terdakwa YMF ditangkap polisi pada tanggal 14 September 2015 di apartemen Ibis Jakarta  Pusat  saat sedang  mencari kost kostsan . Kemudian YMF dibawa dengan mobil  oleh polisi. Katanya, sepanjang jalan kepala dan mukanya dipukuli agar mengakui  kalau pil ekstasi 520 ribu butir itu miliknya.Sidang ditunda satu pekan masih menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa(SUR).

No comments

Powered by Blogger.