Marhandi Dituntut 20 Tahun Penjara.




 (Pidum) Kejari Lubuklinggau, Dian Herdiman.
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM - Marhandi (50), oknum guru di SDN Pelita Jaya, Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (12/5).

Terdakwa yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 29 siswi yang tak lain anak didiknya sendiri ini, diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ungkap Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lubuklinggau, Dian Herdiman.

Sebelumnya, aksi bejat Marhandi terbongkar, setelah salah seorang wali murid melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Muara Lakitan. Informasi yang dihimpun, salah satu aksi pecabulan itu, dilakukan pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 08.30 WIB lalu, saat proses belajar  mengajar berlangsung di ruang kelas VI A SDN Pelita Jaya.(MK)

No comments

Powered by Blogger.