Terima Suap, Ketua DPRD SUMUT Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara.


Terdakwa saat akan meninggalkan ruang sidang

JAKARTA,BERITA-ONE,COM-Mantan ketua DPRD Propinsi  Sumatera Utara ( Prof. Sumut ) periode 2009-2014 Ajib Shah, dituntut hukuman penjara  selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan pidana ini disampaikannya Jaksa Penuntut Umum  dari KPK  Wawan  Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30  Mei 2016.

Menurut Jaksa, terdakwa  Ajib Shah terbukti secara sah dan yakinkan  menerima uang suap sebesar Rp 1,195 milyar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo  Nugroho guna  menyetujui APBD  dan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2013 serta  pembatalan hak interpelasi anggota dewan. Dengan demikian terdakwa melanggaran pasal 12 jo pasal 18 UU NO. 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001. Yang bersangkutan  tidak dikenakan uang pengganti karena sudah  mengenbalikan uang suap yang diterimanya dahulu.

Beberapa  waktu yang tidak begitu lama, 3 teman terdakwa   yang sama-sama  disidangkan ditempat  yang  sama, oleh Jaksa Afni  Collina cs,  juga dituntut hukuman pidana. Mereka itu adalah ; Saleh Bangun  dituntut 5 tahun penjara,  Chaidir Ritonga dituntut 6 tahun panjara dan Sigit Pramono  Asri di tuntut 6  tahun penjara. Ketiga terdakwa ini juga  dikenakan denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan  kurungan.Mereka melanggar pasal seperti yang  dilakukan Ajib Shah.

Dikatakan oleh Jaksa Wawan, majelis  hakim diminta supaya Ajib  Shah tidak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang suap sebesar Rp1,195 miliar.
Tindakan   terdakwa seperti ini  yang meringankan terdakwa, juga  belum pernah dihukum .Terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan.hal yang memberatkan bagi  terdakwa Ajib  berbelit  belit dalam memberikan keterangan, dan tidak  mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dijelaskan,  yang  bersangkutan telah menyalah gunakan jabatannya selaku ketua DPRD Sumut   dengan  jalan  Ajib  menerima  uang  kharam   atas  persetujuannya menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran  2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 sampai dengan tahun 2015 dan pembatalan hak pengajuan interpelasi.

Perbuatan terdakwa yang dilakun bersama-sama dengan, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, merupakan perbuatan berlanjut dengan melakukan pertemuan dengan Gatot Pujo Nugroho  guna kemauannya dipenuhi. Sidang ditunda satu  minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi .(SUR).

No comments

Powered by Blogger.