Gelar Acara Perpisahan, Wali Murid Dimintai Sumbangan

PRABUMULIH, BERITA-ONE.COM-Beberapa orang wali murid mempersoalkan dana sumbangan untuk acara perpisahan sekolah SMP Negeri 9 Kota Prabumulih. Mereka mempertanyakan rincian dana yang dikeluarkan untuk kegiatan acara perpisahan siswa kelas IX tahun ajaran 2015-2016 yang digelar 31 MMei lalu. Karena menurut mereka besarnya dana tak sebanding dengan acara yang digelar.

Pasalnya tak hanya murid kelas IX saja yang dimintai sumbangan namun murid kelas VIII dan VII pun dimintai sumbangan.

“Alasan sekolah menarik sumbangan tersebut adalah untuk acara perpisahan siswa kelas IX. Sumbangan tersebut ditetapkan dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa, bulan April lalu,” ujar wali murid yang minta nama mereka tidak dipublikasikan.

Menurut mereka, penarikan sumbangan tersebut cukup memberatkan orangtua siswa. Sebab, banyak orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMPN 9 Prabumulih, berasal dari kalangan yang hanya berpenghasilan ngepas.

Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya untuk acara perpisahan, itu saja yang kami tahu,” paparnya.

Terkait permasalahan tersebut Mardiana Kepala Sekolah SMPN 9 saat dikonfirmasi portal ini ditempat kerjanya, sabtu (4/6/2016) mengakui bahwa pihaknya memang meminta dana kepada wali murid. Tapi menurutnya semua itu telah disetujui oleh wali murid didalam rapat yang digelar oleh pihak sekolah dan komite bersama wali murid pada tanggal 12 April 2016.

"Dalam rapat itu semua wali murid yang hadir setuju adanya dana sumbangan untuk acara perpisahan murid kelas IX,” katanya dengan didampingi Wakil Kepala Sekolah dan Ketua Komite Bayumi. Namun dirinya enggan menyebutkan jumlah wali murid yang hadir dalam rapat tersebut.

Disinggung mengenai rincian biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan acara tersebut, Kepsek SMPN 9 mengatakan belum merincikan semua biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut karena masih ada sekitar 70 wali murid yang belum membayar uang tersebut.

“Hari ini kita memanggil wali murid yang belum membayar dengan mengajak mereka berkumpul untuk merapatkan persoalan ini. Tadi diantara mereka ada yang sudah membayar, namun ada juga yang belum membayar. Bagi yang belum membayar terpaksa saya sendiri yang menutupi uang tersebut memakai uang pribadi saya,” ujar Mardiana.

Dirinya menyayangkan adanya persoalan ini, karena acara perpisahan tersebut rutin dilakukan pihaknya tiap tahun. “Acara perpisahan ini rutin kami lakukan tiap tahunnya di sekolah, karena untuk memberikan kesan kepada siswa dan wali murid. Jadi kenapa baru tahun ini ada wali murid kelas VIII dan VII yang merasa keberatan,” tandasnya.

Sementara itu, Mulwadi Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Prabumulih mengaku tidak sepakat dengan penarikan dana sumbangan perpisahan. Sebab, hal tersebut sangat membebani orang tua siswa.

“Untuk siswa kelas IX dana yang diminta sebesar Rp. 146.000 sedangkan siswa kelas VIII dan VII sebesar Rp. 61.000 dengan jumlah siswa disekolah tersebut sebanyak 480 murid, yang terdiri dari 140 Murid kelas IX sedangkan kelas VIII dan kelas VII berjumlah 340 murid," ungkap pria yang akrab disapa Kemong ini.

Jadi bisa dibayangkan dana yang dikeluarkan oleh pihak SMPN 9 hanya untuk acara perpisahan sekolah. Karena jika ditotalkan dari sumbangan seluruh siswa mencapai Rp. 41 juta.

“Saya rasa untuk acara perpisahan, sumbangan dari siswa kelas IX saja cukup karena jumlahnya mencapai Rp. 20 juta. Jadi tidak perlu membebankan lagi kepada wali murid kelas VIII dan VII" tuturnya.

Penarikan sumbangan itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP dan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orangtua untuk memberikan sumbangan,” pungkasnya.(han)

No comments

Powered by Blogger.