Gelar Acara Perpisahan, Wali Murid Dimintai Sumbangan
PRABUMULIH,
BERITA-ONE.COM-Beberapa orang wali murid mempersoalkan dana sumbangan untuk acara
perpisahan sekolah SMP Negeri 9 Kota Prabumulih. Mereka mempertanyakan rincian
dana yang dikeluarkan untuk kegiatan acara perpisahan siswa kelas IX tahun
ajaran 2015-2016 yang digelar 31 MMei lalu. Karena menurut mereka besarnya dana tak sebanding
dengan acara yang digelar.
Pasalnya tak hanya murid kelas IX saja yang dimintai sumbangan
namun murid kelas VIII dan VII pun dimintai sumbangan.
“Alasan sekolah menarik sumbangan tersebut
adalah untuk acara perpisahan siswa kelas IX. Sumbangan tersebut ditetapkan
dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa, bulan April lalu,” ujar wali
murid yang minta nama mereka tidak dipublikasikan.
Menurut mereka, penarikan sumbangan
tersebut cukup memberatkan orangtua siswa. Sebab, banyak orangtua siswa yang
menyekolahkan anaknya di SMPN 9 Prabumulih, berasal dari kalangan yang hanya
berpenghasilan ngepas.
Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya untuk acara perpisahan, itu saja yang kami tahu,” paparnya.
Terkait permasalahan tersebut Mardiana Kepala Sekolah SMPN 9 saat dikonfirmasi portal ini ditempat kerjanya, sabtu (4/6/2016) mengakui bahwa pihaknya memang meminta dana kepada wali murid. Tapi menurutnya semua itu telah disetujui oleh wali murid didalam rapat yang digelar oleh pihak sekolah dan komite bersama wali murid pada tanggal 12 April 2016.
Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya untuk acara perpisahan, itu saja yang kami tahu,” paparnya.
Terkait permasalahan tersebut Mardiana Kepala Sekolah SMPN 9 saat dikonfirmasi portal ini ditempat kerjanya, sabtu (4/6/2016) mengakui bahwa pihaknya memang meminta dana kepada wali murid. Tapi menurutnya semua itu telah disetujui oleh wali murid didalam rapat yang digelar oleh pihak sekolah dan komite bersama wali murid pada tanggal 12 April 2016.
"Dalam rapat itu semua wali murid yang hadir setuju adanya
dana sumbangan untuk acara perpisahan murid kelas IX,” katanya dengan didampingi
Wakil Kepala Sekolah dan Ketua Komite Bayumi. Namun dirinya enggan
menyebutkan jumlah wali murid yang hadir dalam rapat tersebut.
Disinggung mengenai rincian biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan
acara tersebut, Kepsek SMPN 9 mengatakan belum merincikan semua biaya yang
dikeluarkan untuk acara tersebut karena masih ada sekitar 70 wali murid yang
belum membayar uang tersebut.
“Hari ini kita memanggil wali murid yang belum membayar dengan
mengajak mereka berkumpul untuk merapatkan persoalan ini. Tadi diantara mereka
ada yang sudah membayar, namun ada juga yang belum membayar. Bagi yang belum membayar
terpaksa saya sendiri yang menutupi uang tersebut memakai uang pribadi saya,” ujar Mardiana.
Dirinya menyayangkan adanya persoalan ini, karena acara perpisahan
tersebut rutin dilakukan pihaknya tiap tahun. “Acara perpisahan ini rutin kami
lakukan tiap tahunnya di sekolah, karena untuk memberikan kesan kepada siswa
dan wali murid. Jadi kenapa baru tahun ini ada wali murid kelas VIII dan VII
yang merasa keberatan,” tandasnya.
Sementara itu, Mulwadi Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Kota Prabumulih mengaku tidak
sepakat dengan penarikan dana sumbangan perpisahan. Sebab, hal tersebut sangat
membebani orang tua siswa.
“Untuk siswa kelas IX dana yang diminta sebesar Rp. 146.000 sedangkan siswa kelas VIII dan VII sebesar Rp. 61.000 dengan jumlah siswa disekolah tersebut sebanyak 480 murid, yang terdiri dari 140 Murid kelas IX sedangkan kelas VIII dan kelas VII berjumlah 340 murid," ungkap pria yang akrab disapa Kemong ini.
“Untuk siswa kelas IX dana yang diminta sebesar Rp. 146.000 sedangkan siswa kelas VIII dan VII sebesar Rp. 61.000 dengan jumlah siswa disekolah tersebut sebanyak 480 murid, yang terdiri dari 140 Murid kelas IX sedangkan kelas VIII dan kelas VII berjumlah 340 murid," ungkap pria yang akrab disapa Kemong ini.
Jadi bisa dibayangkan dana yang dikeluarkan oleh pihak SMPN 9
hanya untuk acara perpisahan sekolah. Karena jika ditotalkan dari sumbangan
seluruh siswa mencapai Rp. 41 juta.
“Saya rasa untuk acara perpisahan, sumbangan dari siswa kelas IX
saja cukup karena jumlahnya mencapai Rp. 20 juta. Jadi tidak perlu membebankan
lagi kepada wali murid kelas VIII dan VII" tuturnya.
Penarikan sumbangan itu dinilai
melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 tahun 2011 tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP dan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
serta peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan
dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orangtua untuk memberikan sumbangan,” pungkasnya.(han)
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orangtua untuk memberikan sumbangan,” pungkasnya.(han)
No comments