Germo Artis Artis Papan Atas Diadili.
Jaksa Haris SH, |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Berita
tentang prostitusi atau perdagangan sex artis papan atas rupanya tidak
terbantahkan lagi.Ini dapat dibuktikan dengan adanya dua orang germo yang
kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis 9 Juni
2016 lalu.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim
Suko Triyono SH, dawaan Jaksa mengatakan, terdakwa Ronal Rumagit dan Ferry
Oktavianzah (sidang terpisah) menawarkan kepada calon pemesan
tentang nama nama artis papan atas yang dapat diajak berhubungan intim/main sex
dengan harga antara Rp 40 juta sampai Rp 120 juta. Dan artis artis yang dapat
diboking dengan bayaran tinggi tersebut antara lain berinisial CW, TM, NM, IJ,
JD,PR dan SB.
Dijelaskan, kala itu terdakwa Ronal yang
bekerja di karoke hotel Emporiun, berkenalan dengan Dedy Yunus
yang waktu itu mengaku kepada Ronal sebagai pengusaha batubara .
Dia sedang membutuhkan wanita yang parasnya setara dengan
artis untuk menjamu rekan bisnisnya.
Rupanya bak gayung bersambut pembicaraan itu ,
dimana terdakwa Ronal mengaku punya link artis artis yang dapat diajak
berhubungan badan melalui Ferry. Harganya Rp 40 sampai Rp 120 juta untuk
shottime. Melalui komunikasi WA, Ferry menawarkan artis CW, TM, NM, IJ, JM, PR
dan SB. Dari mereka yang berhasil dihubingi dan kala itu bisa diajak main,
hanya NM dan PR. Mereka, Dedy , Ronal serta Ferry sepakat pertemuan yang
semula di hotel Sahid berubah menjadi di hotel Indonesia Kopinski pada 10
Desember 2015.
Sebelumnya telah disepakati, untuk artis NM
harganya Rp 40 juta dinaikan menjadi Rp 60 juta per shottime, dan PR yang
dibandrol Rp 25 juta dinaikkan menjadi Rp 50 juta per
shottime. Hal ini.dilakukan sebagai komisi untuk Ronal dan Ferry,
katanya. Untuk terlaksananya pekerjaan interdakwa Ronal minta uang boking Rp 6
juta dan sisa pembayarannya akan diserah pada
kedua artis yang dipesan tersebut, yaitu NM dan PR secara langsung
setelah melayani tamu .
Selanjutnya Ferry menghubungi artis PR yang
kala itu ada di Sukabumi melalui Hp yang intinya agar datang pada
10 Desember 2015 di hotel Indonesia Kopinski. " Beb, di hotel
Indoesia Kopinski jam 18 Wib harus sudah sampai", begitu kata
Ferry melalui Hpnya. Setelah tiba di hotel dan bertemu dengannya ,
PR menerima konci kamar No. 139 berikut kondom. Begitu juga terhadap artis NM
setelah menerima kunci kamar nomer 121 di hotel yang sama, juga
menerima kondom dari Ferry.Tidak lama kemudian artis PR diminta
oleh Ferry untuk keluar dari kamar hotel guna menemui Samsul Bahir yang oleh
Dedy disebut sebagai pengusaha batubara ,dan sudah berada di
kamar lain.PR lasung menekan bel kamar,
Samsul Bahri membukakan pintu .Setelah ada didalam kamar PR langusng kekamar mandi. Setelah mereka ngobrol sesaat dan menyepakati untuk berhubungan badan . "Buka seluruh bajumu", kata Samsul Bahri kepada PR. Dan PR membuka bajunya, namun pada saat itu tim TPPO dari Mabes Polri masuk kedalam kamar 139.
Samsul Bahri membukakan pintu .Setelah ada didalam kamar PR langusng kekamar mandi. Setelah mereka ngobrol sesaat dan menyepakati untuk berhubungan badan . "Buka seluruh bajumu", kata Samsul Bahri kepada PR. Dan PR membuka bajunya, namun pada saat itu tim TPPO dari Mabes Polri masuk kedalam kamar 139.
Sebelumnya tim TPPO masuk dalam kamar 139,
terdakwa Ronal dan Ferry telah meminta uang sisa pembayaran untuk kedua artis
kepada Dedy sebesar Rp 79 juta lebih namun masih kurang Rp 50 juta
seperti kesepakatan sebelumnya. Mereka mendatangi Dedy dengan maksud
minta kekurangam uang itu.Pada saat itu pula mereka ditangkap TPPO Bareskrim
Mabes Polri. Ronal dan Ferry tidak mengira kalau Dedy Yunus dan
Samsul Bahri itu polisi yang menyamar. Maka mareka dibawa ke Mabes Polri
untuk diperiksa.
Dalam dakwaan Jaksa Mayasari
SH,MH yang sibacakan oleh Jaksa Haris disebutkan,
perbuatan terdakwa dan Ferry yang menawarkan saksi PR kepada
Dedy dan Samsul Bahri telah mencemarkan nama baik PR dan membuat
kerugian immaterial, maka menuntut ganti rugin kepdanya sebesar Rp
300 juta. Masih menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 (1)
jo pasal 48 UU NO. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagamgan orang dan
pasal 296 KUHP jo pasal 55 KUHP. (SUR).
No comments