Hari Ini Hakim Akan Menvonis Terdakwa YMF.
Keluarga terdakwa membungkuk kearah hakim dengan berdoa. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mejelis
hakim yang diketuai lbnu B Widodo SH akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa
Yeung Man Fung (YMF) 27 tahun hari ini, (Rabu 8 Juni 2016) jika
tidak ada halangan. " Mudah mudahan Tuhan
memberikan bimbingan kepada hakim dan membebaskan anak saya dari
jeratan hukum", kata Jane, ibunda YMF penuh harap, di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Pernyataan majelis hakim yang akan
menjatuhkan putusan hari ini diucapkan setelah tim penasehat
hukum terdakwa usai menyampaikan dupliknya
sebagai jawaban atas replik dari Jaksa. Dalam duplilnya pengacara
terdakwa YMF, Togap Panggabean SH dan Arisman Aritonang SH mengatakan, sikap
Jaksa yang tetap pada tuntutannya, yaitu meminta agar hakim menjatuhkan hukuman
mati terhadap YMF, adalah merupakan hal yang aneh karena
tuntutannya itu disadarkan pada asumsi dan imajiner, karena tidak
didarsarkan dengan bukti bukti yang ada dalam persidangan, tapi justru
sebaiknya, akal akalan.
Dicontohkan oleh pengacara terdakwa,bahwa terhadap
keteranganDeden Zaenal yang merupakan saksi dari perkara ini berkas
pemeriksaannya tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Hal ini
dipersoalkan karena yang berwenang untuk menilai masalah keterangan saksi
itu layak mengenai bobotnya atau tidak , bukan kewenangan penyidik. Ini
wewenang hakim untuk menilainya. Tapi oleh penyidik tidak dilampirkan dalam
BAP. Begitu juga dengan beberapa barang bukti, CCTV, laptop,ATM,
uang dan jam tangan tidak
ada dalam BAP, melainkan dikembalikan kepada ibunda terdakwa, bukan kepada terdakwa. Itupun setelah tiga bulan berikutnya. Dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang ada, katanya.
ada dalam BAP, melainkan dikembalikan kepada ibunda terdakwa, bukan kepada terdakwa. Itupun setelah tiga bulan berikutnya. Dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang ada, katanya.
Hari ini YMF dan keluarganya menanti keadilan
dari hakim yang merupakan wakil Tuhan di alam fana ini . Tentu saja berharap
agar YMF dibebaskan dari hukuman mati . Sebagaimana diketahui terdakwa ke
lndonesia ini untuk liburan, tapi malah menghadap mejahijau yang
mengancam jiwanya hanya karena fitnah ,dimana yang bersangkutan didakwa oleh
Jaksa Wahyu Oktaviandi SH memiliki 520 ribu butir ekstasi .(SUR
No comments