Karena Menyuap Anggota DPRD, Presdir PT. Agung Podomoro Land Diadili



JAKARTA,BERITA-ONE.COM -  Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja   kini mulai  diadili dengan dakwaan  melakukan  penyuapan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Jaksa Ali Fikri dalam  dakwaannya mengatakan,"Suap yang dilakukan terdakwa dengan maksut supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu   dalam jabatanya" .  Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan yang telah diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001, kata Jaksa di  Pengadilan Tipokor ,Jakarta Pusat 23 Juni 2016.

Suap yang diberikan oleh  pengembang perumahan raksasa sebesar  Rp 2 milyar tesebut berkaitan dengan  pembahasan memgenai  peraturan daerah tentang reklamsi  teluk Jakarta.
Oleh Arisman, M. Sanusi.yang merupakan ketua komisi D DPRD DKI itu diharapkan bisa membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan  Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Strategis (RTRKPS) Jakarta Utara.Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman,  agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi,Pantura Jakarta.

Hal diperlukan sebagai  landasan hukum agar dapat mendirikan bangunan pada tanah teklamasi tersebut.Desember 2015, dilakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP oleh tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan  setengah bulan kemudian  terjadi pertemuan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.Pertemuan  dihadiri pula Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.

Masih kata Jaksa,  dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.   Sanusi mengatakan dalam pertemuan itu, ada  pasal yang  memberatkan  pengembang. Lalu menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub. Awal  Maret 2016, Ariesman kembali bertemu dengan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta Jakarta Pusat ,yang dihadiri Aguan dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.Pada 3 Maret 2016. Pada pertemuan berikutnya Ariesman keberatan dengan kontribusi 15 persen.Dan sanggup memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Atas permintaan bos Agung Podomoro retsebut Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang". Lalu anggota dewan yang terhormat itu, Sanusi, menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak, dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".  Disposisi Ahok itu menjadi kenyataanya ketika KPK melakukan OTT  terhadap  Sanusi yang sedianya akan maju dalam Pilkada Gubernur DKI tahun depan untuk bersaing dengan Ahok.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.