Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tetapkan 4 Tersangka
![]() |
Tersangka Kasman Sangaji. |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam telah menetapkan 4
orang tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis 3 tahun penjara
untuk Pedangut Saipul Jamil . Keempat tersangka tersebut 3
merupakan Pengacara Saipul Jamil antara lain; Berta Natalia, Kasman
Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Sedangkan Rohadi merupakan panitera
pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang di OTT (operasi
tangkap tangan) KPK tempo hari. Penetapan keempatnya sebagai tersangka
dilakukan oleh pihak KPK semalam, 16 Juni 2016.
Selain itu KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeladahan
di ruang kerja PP Rohadi dan penggeladahan pada ruang kerja hakim
DR Ifa Sudewi SH. Dari penggladahan itu petugas menyita sejumlah dekumen. Dan
ketika dilakukan penyitaan 2 mobol milik tersangka Rohadi, petugas
menemukan uang dalam jumlah banyak, Rp 700 juta. Sedangkan sebelumnya
petugas sudah menyita uang Rp 350 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, uang yang
diterima Rohadi tersebut berasal dari Berta Natalia yang juga
pengacara terdakwa Saipul Jamil, dalam kaitannya vonis ringan
yang diberikan hakim
Ifa Sudewi. Namun demikian semuanya ini belum pasti, manti menunggu perkembangan, kata sumber.
,
sumber mengatakan, dia merupakan orang yang kaya raya karena miliki harta sangat melimpah. Diantaranya rumah sakit, super market, perumahan dan sejumlah mobil mewah serta kapal. Dan dilingkungan tempat kerja dia dibilang orang yang kikir dan berprilaku seperti mafia, kata.sebuah sumber. Rahadi kerja sebagai karyawan pengadilan sejak 2001, kata humas PN Jakut Hasiloan Sianturi SH.
Ifa Sudewi. Namun demikian semuanya ini belum pasti, manti menunggu perkembangan, kata sumber.
,
sumber mengatakan, dia merupakan orang yang kaya raya karena miliki harta sangat melimpah. Diantaranya rumah sakit, super market, perumahan dan sejumlah mobil mewah serta kapal. Dan dilingkungan tempat kerja dia dibilang orang yang kikir dan berprilaku seperti mafia, kata.sebuah sumber. Rahadi kerja sebagai karyawan pengadilan sejak 2001, kata humas PN Jakut Hasiloan Sianturi SH.
![]() |
Tersangka Rohadi. |
Mengenai Rohadi,beberapa
Seperti diketahui beberapa hari lalu Saipul
baru saja mendapatkan vonis ringan dari hakim Ifa Sudewi yaitu 3 tahun penjara
. Sedangkan Jaksa sebelumnya metuntutan Jaksa 7 tahum dengan denda Rp 100
juta. Vonis ini menjadikan kontra diksi dikalangan masyarakat
khususnya praktisi hukum. Baru beberapa hari vonis itu terjadi KPK melakukan
OTT terhadap Rohadi dam sejumah pengacara terdakwa Saipul Jamil.Sekarang
Rohadi sudah senasib dengan Penitera PN Jakarta Pusat, Edy.Nasution
SH. (SUR).
No comments