Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Tersangka Kasman Sangaji.
JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tadi malam telah  menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis  3 tahun penjara untuk Pedangut  Saipul Jamil . Keempat tersangka tersebut 3  merupakan Pengacara Saipul Jamil antara lain;  Berta Natalia, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Sedangkan Rohadi  merupakan panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang di OTT (operasi tangkap tangan) KPK tempo  hari. Penetapan keempatnya sebagai tersangka dilakukan oleh pihak KPK semalam, 16 Juni 2016.

Selain itu KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeladahan di ruang kerja PP Rohadi dan  penggeladahan  pada ruang kerja hakim DR Ifa Sudewi SH. Dari penggladahan itu petugas menyita sejumlah dekumen. Dan ketika dilakukan penyitaan 2 mobol milik tersangka Rohadi, petugas  menemukan uang  dalam jumlah banyak, Rp 700 juta. Sedangkan sebelumnya petugas sudah menyita uang Rp 350 juta.

Menurut informasi yang diperoleh, uang yang diterima Rohadi tersebut berasal dari  Berta Natalia yang  juga pengacara terdakwa Saipul  Jamil, dalam kaitannya vonis ringan yang   diberikan  hakim
Ifa Sudewi. Namun  demikian semuanya ini belum pasti, manti  menunggu  perkembangan, kata sumber.
,

sumber   mengatakan, dia merupakan orang  yang  kaya raya karena miliki harta sangat melimpah. Diantaranya  rumah  sakit, super market, perumahan dan  sejumlah mobil mewah serta kapal. Dan dilingkungan tempat kerja dia dibilang orang yang kikir dan berprilaku seperti mafia, kata.sebuah sumber.    Rahadi kerja sebagai karyawan pengadilan sejak 2001, kata  humas PN Jakut Hasiloan Sianturi SH.
 Tersangka Rohadi.
Mengenai Rohadi,beberapa

Seperti  diketahui beberapa hari lalu Saipul baru saja mendapatkan vonis ringan dari hakim Ifa Sudewi yaitu 3 tahun penjara . Sedangkan Jaksa sebelumnya  metuntutan Jaksa 7 tahum dengan denda Rp 100 juta. Vonis ini  menjadikan kontra diksi dikalangan   masyarakat khususnya praktisi hukum. Baru beberapa hari vonis itu terjadi KPK melakukan OTT terhadap Rohadi dam sejumah pengacara terdakwa Saipul Jamil.Sekarang Rohadi  sudah senasib dengan  Penitera PN Jakarta Pusat, Edy.Nasution SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.