Penipu Bekas Staf Mantan Presiden SBY Dituntut 9 Tahun Penjara.


Terdakwa Yesaya dalam sidang.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Karena perbuatannya,penipu bekas  staf mantan Ptesiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY)  Yeseya Alex Pangai Bali STh, (47) tahun, dituntut hukuman selama 9 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp1 milyar ,subsider 6 bulan kurungan .Menurut Jaksa Hadiman SH, MH, terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan  serta pencucian uang.Terdakwa melangar pasal 378 dan 372 KUHP, serta  pasal 3 UU  NO. 8 tahun 2010 .

Dijelaskan, terdakwa yang juga sebagai Pendeta ini mengaku sebagai pemilik PT.Chananiah Sultra Logam (PT. CSL) yang bergerak dibidang  pengolahan nikel dan  juga  memiliki tambang nikel serta emas  di Sulawesi  Tenggara. Kepeda  saksi  Wimpie Tangkilisan ,

yang pernah sebagai Staf ahli mantan Presiden SBY, terdakwa membual setinggi langit. Dengan tipu  muslikhat serta   bujuk rayunya itu korban akhirnya menginfestasikan dananya sebesar Rp 5,7 milyar ke perusahaan terdakwa, PT. CSL . Perbuatan ini  kata Jaksa terjadi antara tahun 2011  sampai   dengan  2013 di Jakarta  Pusat.

Numun , pertambangan nikel dan emas yang disebut berlokasi di Sulawesi Tenggara  (Sulteng) , tepatnya di kabupaten Konawe itu ,   ternyata hanya tipuan terdakwa saja

Karena, saat  dilakukan penelitian atau  survai, sama  sekali tidak  ada tanda tanda yang menunjukkan kalau  lokasi tersebut  mengandung nikel atau  emas. Korban yang merasa tertipu ini kemudian minta pertanggung jawaban kepada terdakwa agar uangnya dikembalikan. Namun terdakwa selalu berkelit sebab uangnya sudah habis untuk berpoya poya  membeli antara  lain; Apartemen, Mobil, sejumlah gelang  dan kalung, menyumbang tempat tempat ibadah dan untuk hiburan berkaroke.

Walau  terdakwa sanggup mengebalikan uang tersebut dengan acara  nencicil, tapi kesanggupan itu hanya dibibir, janji tinggal janji, hutang tetap tidak dibayar. Akhirnya korban jengkel dan melaporkan terdakwa ke Polisi dan terdakwa diadili.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) Sidang  yang diketuai  majelis  hakim Binsar  SH ini.ditunda  satu  minggu untuk memberi kesempatan pada terdakwa menyampaikan pembelaan.  (SUR)

No comments

Powered by Blogger.