Ir.Tonin Tachta Singarimbun: Pengadilan Lawan KPK.


Ir. Tonin Tachta Songarimbun SH, kuasa hukum pemohon.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Selama ini banyak hakim dan panitera atau panitera pengganti ditangkap komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) karena, katanya, terima suap atau menerima  gratifikasi ,namun tidak ada yang melakukan perlawanan. Dan baru  pada kasus Rohadi ini ada perlawanan terhadap KPK.Karena ini untuk pengadilan juga, sudah seharusnya hakim tunggal Tafsir Sembiring SH yang menangani  kasus ini mengabulkan permohanan pemohon, kata Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) 29 Juli 20016.

Dan pada kesimpulan permohanan Praperadilan yang dibacakan kemarin, kuasa hukum pemohon Ryan Saftriadi ( putra Rohadi) meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya karena sudah sesuai dengan  prosedur hukum yang ada. Untuk itu hakim harus menyatakan, KPK tidak memiliki kewenangan absolut terhadap jabatan Panitera Pengganti Pengadilan, dan telah melampaui kewenangannya dalam melalukam operasi tangkap tangan (OTT), penetapan tersangka, serta penahanan terhadap Rohadi. Karena, alat bukti yang di miliki termohon tidak  memenuhi ketentuan hukum pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tentang penahanan, penggeledahan, penyitaan barang dan dekumen lainnya juga tidak  sah, maka semau hal yang  menyangkut sangkaan dan OTT terhadap Rohadi menjadi tidak sah.

Untuk itu hakim harus merintahkan kepada termohon untuk  membebaskan Rohadi dari status tersangka dan penahanan serta merehabilitasi nama baiknya, tambah Ir.Tonin Tachta Singarimbun SH. Sementara itu pihak termohon minta agar hakim menolak permohonan  pemohonan karena apa yang dilakukan KPK terhadap Rohadi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada, katanya.

Seperti yang diberitakan oleh sejumlah  media  massa, pada pertengahan Juni lalu Rohadi di OTT KPK di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi dari pedangdut Saipul Jamil melalui Berta Natalia, kuasa hukumnya, uang sebesar Rp 250 juta untuk  meringankan hukuman dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Lantaran proses penagkapan hingga penahanan yang dilakukan KPK dinilai melanggar KUHAP, maka  KPK dipraperadilankan. Proses praperadilan ini akan diputus Senin, 1 Agustus 2016 mendatang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.