Kejari Tunggu LHP Hingga Akhir Agustus
Terkait Dugaaan Penyelewengan
Anggaran MTQ.
LUBUKLINGGAU - Dugaan tindak
pidana korupsi (Tipikor) atau penyelewangan anggaran dalam penyelenggaraan
kegiatan Musabbaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel) yang digelar di Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu yang dilaporkan
oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), kini
masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kota Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri
Lubuklinggau (Kejari) Lubuklinggau, Jaya Putra menegaskan, pihaknya akan
memproses kasus tersebut, jika memang benar ada dugaan penyelewengan anggaran
yang dilakukan oknum yang dilaporkan, namun hal tersebut harus berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Lubuklinggau.
"Kita tunggu sampai akhir
bulan ini (Agustus) LHP-nya," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejari
Lubuklinggau, Jumat (19/8).
Ia menegaskan, jika nantinya
memang ada temuan pelanggaran, pihaknya memastikan akan melakukan penegakan hukum
sesuai prosedur yang ada.
"Seluruh laporan akan kita
terima dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya saja," singkat Jaya
Putra.Sebelumnya, Ketua LSM BAPAK, Sony sempat mendesak, agar penegak hukum dan
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, supaya transparan terkait proses
penanganan yang dinilai terkesan ditutup-tutupi.
Padahal, pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, guna mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah poin kegiatan itu, tetapi hingga saat ini belum ada keterangan jelas terkait perkembangan dugaan tipikor tersebut.
Beberapa poin kegiatan saat itu, khususnya pengadaan makan dan minum yang menjadi sorotan, karena diduga ada kejanggalan-kejanggalan yang arahnya penyelewengan anggaran.
Padahal, pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, guna mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah poin kegiatan itu, tetapi hingga saat ini belum ada keterangan jelas terkait perkembangan dugaan tipikor tersebut.
Beberapa poin kegiatan saat itu, khususnya pengadaan makan dan minum yang menjadi sorotan, karena diduga ada kejanggalan-kejanggalan yang arahnya penyelewengan anggaran.
Semisal, pengadaan makan dan
minum yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 1,3 Milyar yang dilaksanakan oleh
CV Mitra Bersama, namun harga satuan per item pengadaan tersebut, dinilai tidak
sesuai dengan harga di pasaran, khususnya di Kota Lubuklinggau. Sehingga, ada
dugaan yang arahnya mark-up anggaran dan
menguntungkan oknum.
Hal ini telah dilaporkan ke
Kejari Lubuklinggau dengan no laporan :10/LP/BAPAK/VI/2016, tertanggal 14 Juni
2016. Selain itu, Sony juga membeberkan bahwa kegiatan yang diikuti 513 peserta
dari 17 daerah di Provinsi Sumsel pada tanggal 21 Mei 2016 ini, selain
pengadaan makan dan minum, juga ada beberapa poin yang dianggap telah merugikan
negara, karena diduga dikorupsi oleh pelaksana. (Joni)
No comments