Kejari Tunggu LHP Hingga Akhir Agustus



Terkait Dugaaan Penyelewengan Anggaran MTQ.

LUBUKLINGGAU - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyelewangan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Musabbaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), kini masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kota Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari) Lubuklinggau, Jaya Putra menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut, jika memang benar ada dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum yang dilaporkan, namun hal tersebut harus berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Lubuklinggau.

"Kita tunggu sampai akhir bulan ini (Agustus) LHP-nya," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejari Lubuklinggau, Jumat (19/8).
Ia menegaskan, jika nantinya memang ada temuan pelanggaran, pihaknya memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang ada.
"Seluruh laporan akan kita terima dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya saja," singkat Jaya Putra.Sebelumnya, Ketua LSM BAPAK, Sony sempat mendesak, agar penegak hukum dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, supaya transparan terkait proses penanganan yang dinilai terkesan ditutup-tutupi.

Padahal, pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, guna mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah poin kegiatan itu, tetapi hingga saat ini belum ada keterangan jelas terkait perkembangan dugaan tipikor tersebut.

Beberapa poin kegiatan saat itu, khususnya pengadaan makan dan minum yang menjadi sorotan, karena diduga ada kejanggalan-kejanggalan yang arahnya penyelewengan anggaran.

Semisal, pengadaan makan dan minum yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 1,3 Milyar yang dilaksanakan oleh CV Mitra Bersama, namun harga satuan per item pengadaan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan harga di pasaran, khususnya di Kota Lubuklinggau. Sehingga, ada dugaan yang  arahnya mark-up anggaran dan menguntungkan oknum.

Hal ini telah dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau dengan no laporan :10/LP/BAPAK/VI/2016, tertanggal 14 Juni 2016. Selain itu, Sony juga membeberkan bahwa kegiatan yang diikuti 513 peserta dari 17 daerah di Provinsi Sumsel pada tanggal 21 Mei 2016 ini, selain pengadaan makan dan minum, juga ada beberapa poin yang dianggap telah merugikan negara, karena diduga dikorupsi oleh pelaksana. (Joni)

No comments

Powered by Blogger.