KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut Terkait Gratifikasi



JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menahan 7 anggota DPRD Sumatera Utara( Sumut ) periode 2009-2014 dan 2014-2019 karena   menerima gratifilasi dari Gubernur Sumut . Mereka masing masing  MA, GUM dan PES kini  ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara BHS, BPN, dan ZES ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat, serta ZH ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penehanam  terhadap mereka dilalukan untuk 20 hari mendatang milai hari ini, 5 Agustus 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012-2015.

Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014). Demikian siaran pers KPK.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.