UKW Wajib Untuk Jadi Calon koordinator.


Simon Leo Siahaan.

JAKARTA, BERITA –ONE.COM. Koordinatoriat seksi Hukum pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat PWI Jaya yang berkedudukan di gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor & Hubungan Indrustrial Jakarta Pusat, Simon Leo Siahaan menyatakan, syarat untuk menjadi Koordiantor/Ketua PWI adalah anggota biasa PWI yang masih aktif serta telah mengikuti Uji Kompetisi Wartawan ( UKW) sesuai Peraturan Dewan Pers No: Peraturan DP/11/ 2010 tertanggal 2 Febuari 2010, tentang standar Kompetisi Wartawan.

"Pengurus harian dipilih dan diangkat untuk masa tugas 3 tahun oleh Anggota, maka pengurus sebagaimana dimaksud koordinator atau ketua diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWI Jaya ( SK Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta ),” jelas Simon, di D’Cost Jakarta Pusat, minggu lalu

Lebih lanjut menurut Simon, tujuan tatib Koordinatoriat Seksi Hukum Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dibuat dengan hasil musyawarah anggota berlandasan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).

“Sifat tata terbit ini bertujuan mencegah perselisihan dan penyimpangan sesama anggota. Untuk dapat terciptannya kesejahteran yang aman damai dan bermanfaat. Serta diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan yang tulus serta gotong royong dan tolong menolong,” papar Simon.

Adapun, lanjutnya, yang mengangkat dan memberhentikan pengurusan adalah koordinator yang terpilih. Pimpinan organisasi dipegang oleh pengurus dan pengurus wajib menyusun dan menyiapkan program kerja serta merumuskan ketentuan pelaksaan program kerja sesuai dengan kebijakan organisasi. Adapun koordinator ketua memimpin dan mengendalikan pelaksaanan program kerja. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.