KPK Tahan Anggota DPR Komisi V ATT.
Jakarta, BERITA.ONE.COM-Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau
janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Selasa ( 6 /9/ 2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
upaya hukum penahanan terhadap tersangka operasi tanggkap tanggan ( ATT ) Anggota
DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019 untuk 20 hari ke depan
terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang
berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa
tersangka di Gedung KPK. Tersangka ATT diduga menerima hadiah atau janji dari
AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk
mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun
Anggaran 2016.
Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SUR).
Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SUR).
No comments