PH Keberatan, Dua Petinggi PT. RA Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara.



Kedua pengacara dampingi para terdakwa

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Walau sebelumnya dinyatakan  dengan tegas oleh dua pengacaranya  para  terdakwa, Yusep Supriatna  Sasmita SH dan Dewi Kania SH , bahwa perkara ini adalah perdata. Namun Jaksa tidak  mau tahu, dua petinggi PT. RA, yaitu RR dan Bud, masing-masimg dituntut 2 tahun penjara. Katanya, mereka terbukti melakukam penipuan dan penggelapan, Jumat, (16/9/2016).

Penasehat hukum (PH) Yusep dan Dewi selaku Kuasa Hukum dua pejabat PT. RA tersebut merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya masing - masing  dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan ini bagi kami sangat tinggi, katanya.

Menurut kedua PH tersebut , kliennya tidak  bersalah, lantaran  perkara ini  masuk dalam ranah perdata. Akan tetapi Jaksa memaksakanya ke pidana.

Kedua terdakwa kini berada dalam tahanan, walau kami telah berupaya untuk membebaskannya, namun usaha kami belum berhasil. Karena menyangkut hak asasi, seharusnya kedua terdakwa  dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tegasnya.

Dijelaskan  dalam persoalan ini, kliennya sudah ada perdamaian serta memberikan jaminan dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Berarti sudah jelas bahwa perkara klien kami ini adalah perdata, bukan pidana . Kami tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa itu. Apalagi Jaksa  menilai bahwa kedua klien kami ini  didakwa dalam  penipuan dan penggelapan", ungkapnya.

Tadinya kami tidak akan mengajukan pledoy (pembelaan) namun  akhirnya kami harus mengajukan pledoy dalam sidang berikutnya. Seharusnya lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, kata Yusep dan menbahkan ," Kami harapkan semoga Hakim nanti dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan hati nurani,” katanya.

Pekara ini  awalnya  dari perjanjian sewa menyewa Apartemen di bilangan Jakarta, yang mana terdakwa BUD dan RR sudah menjaminkan satu lembar cek sebesar Rp5 Miliar.Cek tersebut  dikeluarkan  perusahaan PT. RA sebagai jaminan pembayaran sewa Apartemen melalui  saksi Lala, terhadap dua unit Apartemen milik Evan Lie yang disewakan.

Saksi Lala sendiri mengatakan, tambah Yusep, dengan Jaminan satu lembar cek senilai Rp5 Miliar tersebut,  pembayaran utang terdakwa sudah lunas, tapi hitung hitungannya memang belum sempat dibuat oleh yang bersangkutan. “Saksi Lala mengakui, kedua terdakwa sudah melunasi hutangnya.”  kata Yusep, pengacara asal Garut ,Jawa Barat tersebut. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.