PH Keberatan, Dua Petinggi PT. RA Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara.
![]() |
Kedua pengacara dampingi para terdakwa |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Walau sebelumnya
dinyatakan dengan tegas oleh dua pengacaranya para terdakwa, Yusep Supriatna Sasmita SH dan
Dewi Kania SH , bahwa perkara ini adalah perdata. Namun Jaksa tidak mau
tahu, dua petinggi PT. RA, yaitu RR dan Bud, masing-masimg dituntut 2 tahun
penjara. Katanya, mereka terbukti melakukam penipuan dan penggelapan, Jumat, (16/9/2016).
Penasehat hukum (PH) Yusep dan Dewi selaku Kuasa
Hukum dua pejabat PT. RA tersebut merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menuntut kliennya masing - masing dengan hukuman dua tahun
penjara. Tuntutan ini bagi kami sangat tinggi, katanya.
Menurut kedua PH tersebut , kliennya
tidak bersalah, lantaran perkara ini masuk dalam ranah
perdata. Akan tetapi Jaksa memaksakanya ke pidana.
Kedua terdakwa kini berada dalam tahanan, walau
kami telah berupaya untuk membebaskannya, namun usaha kami belum berhasil.
Karena menyangkut hak asasi, seharusnya kedua terdakwa dikeluarkan dari
tahanan demi hukum,” tegasnya.
Dijelaskan dalam persoalan ini, kliennya
sudah ada perdamaian serta memberikan jaminan dan telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
Berarti sudah jelas bahwa perkara klien kami ini
adalah perdata, bukan pidana . Kami tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa itu.
Apalagi Jaksa menilai bahwa kedua klien kami ini didakwa
dalam penipuan dan penggelapan", ungkapnya.
Tadinya kami tidak akan mengajukan pledoy
(pembelaan) namun akhirnya kami harus mengajukan pledoy dalam sidang
berikutnya. Seharusnya lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada
menghukum satu orang yang tidak bersalah, kata Yusep dan menbahkan ," Kami
harapkan semoga Hakim nanti dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan
memperhatikan hati nurani,” katanya.
Pekara ini awalnya dari perjanjian
sewa menyewa Apartemen di bilangan Jakarta, yang mana terdakwa BUD dan RR sudah
menjaminkan satu lembar cek sebesar Rp5 Miliar.Cek tersebut
dikeluarkan perusahaan PT. RA sebagai jaminan pembayaran sewa Apartemen
melalui saksi Lala, terhadap dua unit Apartemen milik Evan Lie yang
disewakan.
Saksi Lala sendiri mengatakan, tambah Yusep,
dengan Jaminan satu lembar cek senilai Rp5 Miliar tersebut, pembayaran
utang terdakwa sudah lunas, tapi hitung hitungannya memang belum sempat dibuat
oleh yang bersangkutan. “Saksi Lala mengakui, kedua terdakwa sudah melunasi
hutangnya.” kata Yusep, pengacara asal Garut ,Jawa Barat tersebut. (SUR)
No comments