Tes Narkoba Syarat Ikut Pilkada.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Demi
menjalankan amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Badan Narkotika Nasional
(BNN) mengambil peran dalam proses persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada).
Maraknya
berita kasus Narkotika yang melibatkan pejabat tinggi daerah mendesak Komisi
Pemilihan Umum (KPU), selaku ujung tombak pelaksanaan Pilkada, untuk serius
menanggapi masukan beberapa pihak agar melibatkan BNN dalam proses Pilkada.
Hal
ini seolah kembali mengingatkan kita bahwa Narkotika dapat menyerang siapa saja
dan ini menjadi tenggung jawab kita bersama. Untuk itu, KPU maupun BNN sepakat
untuk saling mendukung dalam upaya Pencegahan dan Pemberantsan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Salah
satu upaya yang akan dilakukan adalah pelaksanaan uji Narkotika terhadap calon
pemimpin daerah. Hal ini tak hanya melibatkan BNN, KPU juga melibatkan Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) sebagai tim
pemeriksa. Sebelumnya KPU perlu membuat standar khusus pelaksanaan uji
narkotika di daerah, agar uji Narkotika yang dilakukan serempak dapat berjalan
sinergis.
Seluruh
pihak berharap sinergitas yang terjalin ini nantinya akan menciptakan suasana
Pilkada yang sehat sehingga dapat melahirkan pimpinan daerah yang cerdas dan
terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.(BNN/SUR)










No comments