Pedro Miguel Olivieta Neto, Terancam Pidana di Bali Dan diciduk Interpol.
Pedro |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Orang
asing berkewarganegaraan Canada, bernama Pedro Miguel
Oliviera Neto alias Peter Neto, terancam dilaporkan melalukan perbuatan pidana
pencemaran namabaik, perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan diwilayah hukum
Polda Bali.
Masalahmya, WN Canada pemegang passport NO. GA
363215 ini, telah memberikan kuasa kepada Bali Indo Law Office untuk melakukan
klaim atas pembayaran sisa gaji terhadap Andika R Adam Exsecutiv Assistent
Manager PT. Candi Graha Artha yang merupakan Managemen Arjani Resort, di
Uluwatu, Bali.
Besarnya sisa gaji yang dimaksut
adalah 19,5 bulan gaji kali USD 5,000,00 yaitu USD 97,500,00 , ditambah
19,5 bulan akomondasi yang jumlahnya USD 22,462.00.
Selain itu , Pedro masih meminta kerugian immaterial USD 60,000.00. Jika semuanya itu dijumlah dalam rupiah, kurang lebih Rp 2,3 milyar.
Untuk mencapai kehendaknya Pedro melalui
kuasa hukumnya melakukan somasi sebanyak dua kali. Pertama tanggal 18 Juli 2016
dan yang kedua tanggal 21 September 2016 yang ditujukan kepada Andika R Adam
selaku Executive Assistant Manager PT. Candi Graha Artha.
Tindakan ini tentu saja ditolak oleh pihak
Andika R. Adam melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MSi
MH.Alasannya, dasar klaim kerugian yang dimaksut sangat absurd dan ilosioner.
Berdasarkan data valid yang ada,
terbukti secara sah bahwa Pedro mengundurkan diri sebagai GM di Arjani
Resort pada tanggal 26 Februari 2018. Dengan demikian Pedro hanya
bekerja selama 4 bulan.
" Untuk itu kami ingatkan Klien Rekan
dan Rekan agar segera mencabut tuntutannya dan minta maaf
kepada klien kami", kata Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH, kepada mereka.
Menurut keterangan yang didapat, semuanya ini
bermula adanya kontrak kerja antara menajemen PT. Candi Graha
Artha dengan Pedro tertanggal 2 November 2015 untuk masa kerja kontrak
selama 2 tahun. Dalam hal ini Pedro digaji USD 5,000.00/bulan. Namun Pedro
hanya bekerja selama 4 bulan karena pada tanggal 26 Februari 2016 yang
bersangkutan mengundurkan diri.
Menyikapi hal tersebut pihak Manajemen
Arjani Resort telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Denpasar untuk
melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan Pedro pada tanggal 18 Oktober
2016.
Selain itu, juga melayangkan jawaban Somasi
I dan II kepada kuasa hukum Pedro dan menolak klaim Pedro karena yang
bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai GM dari Arjani Resort pada
tanghal 26 Februari 2016.
Atas kejadian ini Andika R Adam melalui kuasa
hukumnya HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS telah mereserve hak untuk
melaporkan Pedro kepolisi atas dasar pasal 310, 335 dan pasal 368 KUHP.
" Bahkan tidak segan-segan melaporkan Pedro
ke imigrasi dan Interpol, karena telah menyalahgunakan Visa dan melalukan
pidana di wilayah hukum Indonesia", kata Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH
mengakhiri penjelasannya. (SUR).
Teks foto: Pedro
No comments