Pedro Miguel Olivieta Neto, Terancam Pidana di Bali Dan diciduk Interpol.



Pedro
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Orang asing berkewarganegaraan  Canada,  bernama  Pedro Miguel Oliviera Neto alias Peter Neto, terancam dilaporkan melalukan perbuatan pidana pencemaran namabaik, perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan diwilayah hukum Polda Bali.

Masalahmya, WN Canada pemegang passport NO. GA 363215 ini, telah memberikan kuasa kepada Bali Indo Law Office untuk melakukan klaim atas pembayaran sisa gaji terhadap Andika R Adam Exsecutiv Assistent Manager PT. Candi Graha Artha yang merupakan Managemen Arjani Resort,  di Uluwatu, Bali.
Besarnya  sisa gaji yang dimaksut adalah  19,5 bulan gaji kali USD 5,000,00 yaitu USD 97,500,00 , ditambah 19,5 bulan akomondasi yang jumlahnya USD 22,462.00.

Selain itu , Pedro masih meminta kerugian immaterial USD 60,000.00. Jika semuanya itu dijumlah  dalam rupiah, kurang lebih Rp 2,3 milyar.

Untuk  mencapai kehendaknya Pedro melalui kuasa hukumnya melakukan somasi sebanyak dua kali. Pertama tanggal 18 Juli 2016 dan yang kedua tanggal 21 September 2016 yang ditujukan kepada Andika R Adam selaku Executive  Assistant  Manager PT. Candi Graha Artha.

Tindakan ini tentu saja ditolak  oleh pihak Andika R. Adam  melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MSi MH.Alasannya, dasar klaim kerugian yang dimaksut sangat absurd dan ilosioner.

Berdasarkan data valid yang ada,   terbukti secara sah bahwa  Pedro mengundurkan diri sebagai GM di Arjani Resort pada tanggal 26 Februari 2018. Dengan demikian Pedro hanya  bekerja  selama 4 bulan.

" Untuk itu  kami ingatkan Klien Rekan dan Rekan   agar segera mencabut tuntutannya  dan minta maaf kepada klien kami", kata Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH, kepada mereka.

Menurut keterangan yang didapat, semuanya ini bermula  adanya kontrak kerja antara   menajemen PT. Candi Graha Artha dengan Pedro  tertanggal 2 November 2015 untuk masa kerja kontrak selama 2 tahun. Dalam hal ini Pedro digaji USD 5,000.00/bulan. Namun Pedro hanya bekerja selama 4 bulan karena pada tanggal 26 Februari 2016 yang bersangkutan mengundurkan diri.

Menyikapi hal tersebut  pihak Manajemen Arjani Resort telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Denpasar untuk melaporkan  perbuatan pidana yang dilakukan Pedro pada tanggal 18 Oktober 2016.

Selain itu,  juga melayangkan jawaban Somasi I dan II kepada kuasa hukum Pedro dan menolak klaim Pedro karena yang bersangkutan telah  mengundurkan diri sebagai GM dari Arjani Resort pada tanghal 26 Februari 2016.

Atas kejadian ini Andika R Adam melalui kuasa hukumnya HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS telah mereserve hak untuk melaporkan Pedro kepolisi atas dasar pasal 310, 335 dan pasal 368 KUHP.
" Bahkan tidak segan-segan melaporkan Pedro ke imigrasi dan Interpol, karena telah menyalahgunakan Visa dan  melalukan pidana di wilayah hukum Indonesia", kata Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH mengakhiri penjelasannya. (SUR).

Teks foto: Pedro

No comments

Powered by Blogger.