Terima Suap, Senator Kebumen Ditangkap KPK
Jakarta,
BERITA-ONE.COM-Lagi, Komisi Pemperamtan Korupsi (KPK) melalukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhapap koruptor Saptu 16 Oktober kemarin.Yang
ditangkap lembaga super body itu antara lain, Ketua Komisi A DPRD
Kebumen Yudhy Tri Hartanto , dan seorang pegawai negeri sipil di
Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo .
Keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka
penerima suap. Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga
berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Group.
Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan.
Semenyara itu, KPK juga menangkap 4 orang lainnya
yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono
(anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim
yang diduga dari pihak penyuap. Keempat orang ini,menurut keterangan
statusnya masih sebagai saksi.
Menurut cerita pemberian suap itu karena
dalam APBD-P kabupaten Kebumen mendapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di
Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen yang diperuntukan membeli perlengkapan
pendidikan.Hartoyo dalam memberikan suap ini agar dapat
perusahaannya lolos menjadi yang memamgani proyek yang dimaksut
Sesuai dengan keterangan yang ada, badan usaha
milik Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat
peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, dan memang sesuai dengan yanh
dibutuhkan di Dinas Pendidikan Kabupayen Kebumen.
KPK menyebut mengatakan rencananya imbalan ini
jumlahnya 20 % dari nilai proyek , akhirnya Rp 750 juta yang juta yang
disepakati.
Mereka itu sekarang dijerat dengan
pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian ancamnya cukup berat.(SUR).
Teks foto:










No comments