Ahok Tersangka Penistaan Agama.

Ahok Tersangka
Jakarta,BERITA- ONE.COM-Sudah dapat diduga  Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok aka  tersandung hukum.  Dan  benar, hal ini terbukti setelah pihak Bareskrim Polri  menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka terhadap  Ahok atas penyataannya tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).

Gubernur non aktip ini disebut melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus tersebut, kata Ari Dono, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di anntara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menistakan agama.

Masalah perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.
Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," kata Ari.

Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum.

Jika nanti ada praperadilan dari Abok, Polisi juga siap menghadapi proses tersebut.

Tadi pagi  Bareskrim melakukan gelar perkara, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli. Dari sini polisi menetapkan Ahok Jadi tersangka. (SUR).

Teks foto: Ahok Tersangka

No comments

Powered by Blogger.