BPJS Prabumulih Gelar Sosialisasi RSTC

PRABUMULIH, BERITA-ONE.COM -  Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Prabumulih yang mengalami kecelakaan kerja kini bisa mendapat jaminan penuh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah Sakit Trauma Centre (RSTC). Cukup dengan menunjukkan kartu atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dicek oleh pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapat jaminan total, berbeda dengan asuransi biasa dan BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan oleh Kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Prabumulih, Sofyan umri saat membuka Sosialisasi RSTC siang tadi di Grand Nikita Hotel Rabu (09/11/2016).

Dikatakan, dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kesamaan pendapat. Selain itu, saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Meski belum memegang kartu atau administrasi belum lengkap maka pasien dalam hal inI peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja.

"Sekarang semua urusan sudah terkoneksi secara online melalui system. Karena itu pelayanan dapat diberikan kepada peserta cukup dengan cara memasukkan NIK ke sistem yang terhubung. Jika memang benar peserta maka pelayana dapat diberikan Sampai pasien sembuh,"tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih, H Zulkifli.SE MSi dalam sambutannya pada saat membuka acara mengatakan sosialisasi pelayanan rumah sakit trauma center (RSTC) mengungkapkan, Program ini merupakan kerja sama antara pihak rumah sakit, dan BPJS ketenagajeejaan. Semua program Pada dasarnya berTujuan baik, namun kenyataanya terkadang ada kekeliruan karena itu kita samakan persepsi dalam acara ini.

"Saya berharap agar para Peserta dapat memahami ini, saya juga berharap agar kiranya dapat menyerap dan memahami agar nantinya dilapangan Bisa meberikan Pemahaman kepada masyarakat terhadap apa saja pelayanann yang diberikan oleh Pihak rumah sakit terhadap peserta BPJS ketenagakerjaan.(MK)

No comments

Powered by Blogger.