Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara.

Terdawa Edy Nasution SH.
Jakarta, BERITA-ONE.COM -Setelah melalui persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Frikri,  menuntut hukuman 8 tahun penjara potong tahanan terhadap  mantan Panitera Pengngadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution SH, Senin 21 November 2016 di pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain dituntut hukuman penjara, Edy juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Kata Jaksa , Edy terbukti menerima suap dari beberapa perkara.

JPU KPK mengatakan Edy Nasution secara  sah dan meyakinkan  menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno.  Edy juga menerima USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) walau PK tersebut sudah daluwarsa.

Selain itu terdakwa Edy juga menerima uang sebesar 50 ribu dolar, terkait pengajuan PK PT AAL , kata Jaksa.
Uang Rp50 juta dari Sumpeno tersebut atas arahan Wresti , sehingga  terbukti adanya pengalihan uang dari Dody dan Wresti pada Edy, yang  merupakan   karywan PT Artha Pratama. Dan uang yang diterima Edy Rp 50 juta dalam amplop berwarna cokelat di Hotel Acacia tidak berkaitan dengan pernikahan, karena diterima secara sembunyi sembunyi.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Edy menerima uang sekitar Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara.  Rp 1,5 miliar di antaranya untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam hal ini Edy  mengamankan ada 3 perkara .

Majelis hakim Sumpeno SH menunda sidang hingga tanggal 30 November mendatang untuk memberikan kesempatan pada terdakwa melakukan pembelaan. (SUR).

Teks foto : Terdawa Edy Nasution SH.

No comments

Powered by Blogger.