Pasutri Curi Sarang Burung Walet Senlai Rp 100 Juta Di Tangkap Polisi.
sarang burung walet. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SW (25 tahun/istri) dan berinisial AH (34 tahun/suami) lantaran diketahui berulang kali mencuri sarang burung walet milik warga.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pasutri tersebut melancarkan aksi sejak bulan Mei hingga November 2016 dengan cara terlebih dahulu mengabil kunci gudang penyimpanan sarang burung walet yang beralamat di Taman Semanan Indah, Blok ND No 12 A, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dicuri oleh SW dan AH selama bulan Mei hingga November mencapai 55 kg dan setelah dijual keseluruhan total Rp101 juta.
"Selanjutnya saudari SW dan saudara AH gunakan untuk membeli barang-barang dan untuk saudari SW gunakan keperluan sehari-hari," ucap AKBP Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sarang burung walet, satu unit handphone merek Samsung, satu unit handphone merk Oppo, kartu ATM Bank BCA dan SIM atas nama tersangka.
"Penyidik menyimpulkan bahwa kedua pelaku termasuk unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Selanjutnya rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya. (SUR).
Trkes'foto: sarang burung walet.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pasutri tersebut melancarkan aksi sejak bulan Mei hingga November 2016 dengan cara terlebih dahulu mengabil kunci gudang penyimpanan sarang burung walet yang beralamat di Taman Semanan Indah, Blok ND No 12 A, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dicuri oleh SW dan AH selama bulan Mei hingga November mencapai 55 kg dan setelah dijual keseluruhan total Rp101 juta.
"Selanjutnya saudari SW dan saudara AH gunakan untuk membeli barang-barang dan untuk saudari SW gunakan keperluan sehari-hari," ucap AKBP Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sarang burung walet, satu unit handphone merek Samsung, satu unit handphone merk Oppo, kartu ATM Bank BCA dan SIM atas nama tersangka.
"Penyidik menyimpulkan bahwa kedua pelaku termasuk unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Selanjutnya rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya. (SUR).
Trkes'foto: sarang burung walet.
No comments