PLN Klarifikasi 34 Proyek Terkendala.

Pejabat PLN dalam jumpa pers.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah menjadi berita yang menghebohkan, akhirnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklarifikasi 34 proyek pembangkit listrik mangkrak atau terkedala, 23/11/2016 di Jakarya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan , Kepala Satuan Komonikasi I Made Supratika mengatakan, PLN mengapresiasi audit BPKP yang mengatakan adanya pembangkit berskala kecil yang kendala kapasitas total 627,8 MW. Dan PLN mendukung sepenuhnya  bila dilakukan penelitian mendalam tentang proyek-preyek tersebut.

Dikatakan ,dari 34 proyek yang terkendala saat ini  terdapat 17 proyek yang dilanjutkan dan memiliki jalan keluar, 6 proyek diputuskan kontraknya dan uangnya diambil ke PLN untuk diselesaikan.

Dan 11 proyek terminasi dan sudah disiapkan opsi pengganti untuk penyediaan tenaga listrik,  baik dengan perluasan jaringan transmisi dan gardu induk maupun pengganti pembangkit  baru yang lebih  cepat pembangunannya seperti PLTMG maupun PLTD.

Dikatakan lebih lanjut, hal ini dipercepat untuk memnuhi kebutuhan akan listrik ." Pemenuhan akan listrik untuk masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi kami. Karenanya, solosi tercepat untuk menggantikan proyek - proyek yang terminasi ini juga telah dipikirkan dengan matang.

Semua proyek-proyek terkendala ini  merupakan kontrak kerja antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 dimana progek -proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW  dan tidak ada satupun yang masuk dalam program 35 ribu WM.

Dalam proyek mangkrak ini PLN telah meminta pertimbangan dan verifikasi BPK dan audit  internal PLN. Hal ini untuk menghitung secara komperehensip apa yang harus dilakukan kedepan dengan memperhatikan kebutuhan, nilai keekonomian dan faktor teknis.

PLN dalam penyelesaian proyek mangkrak tidak sendirian ada ferifikasi dan audit BPK, sehingga ketika memutuskan kelanjutan  proyek, didapat  nilai kewajaran.

Penhelesaian 34 proyek terkendala ini sangan terbantu dengan adanya Perpres No.4 tahun 2016 percepatan infrastuktur kelistikan. Dalam Perpres tersebut PLN diberi ruang untuk menyekesaikan masalah kelistrikan , salah satunya dengan tambahan biaya. Disini Presiden melibatkan BPKP agar susai nilai kewajaran", kata I Made Supratika. (SUR).  

Teks foto: Para
Pejabat PLN dalam jumpa pers.

No comments

Powered by Blogger.