PP Rohadi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Terdakwa Rohadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara  (PN Jakut) Rohadi , dituntut hukuman selama 10 tahun penjara .Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor (17/112016.)

Kata Jaksa,  terdakwa Rohadi secara  sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU NO.31 tahun 1999 pasal 12 c jo UU NO.20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Selain dituntut hukuman seperti yang telah tersebut diatas terdakwa juga diwajibkan  membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal -hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung progam pemerintah yang sedang memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sumpeno SH tersebut ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan  kepada terdakwa atau penasehat hukumnya menyapaikan pembelaan.

Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis perkara cabul yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Uang itu ia terima dari kakak kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk penyusunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Setelah itu disepakati majelis hakim yang akan memutus perkara Saipul adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota lainnya. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Saipul.

Tiga hari setelah Saipul divonis, Rohadi ditangkap KPK diparkirankan Universitas 17 Agustus Jakarta Utara beberapa menit setelah menerima suap dari Bertha Natalia.  (SUR)

Teks foto: Terdakwa Rohadi.

No comments

Powered by Blogger.