Jual Sabu, Seorang Janda Masuk Bui.

Sabu, seperti yang di jual Lis.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Seorang janda yang kesulitan ekonomi,Lilis Nurjanah alias Lis, 54 tahun, dibekuk aparat Unit Narkoba Polsek Metro Menteng di seputar Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat lalu.

"Dari tangannya, kami amankan sebanyak 7 gram sabu yang kami temukan di dalam dompet pelaku," ucap AKP Asep Suparman, kanit Narkoba Polsek Metro Menteng, di Mapolsek Metro Menteng,Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Lis diamankan berkat penyamaran petugas polwan yang berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, tiga petugas lain memantaunya. Ketika berkomunikasi dengan petugas polwan melalui telepon untuk melakukan pertemuan, petugas kepolisian yang sudah bersiap di dekat lokasi, langsung menyergap Lis sebelum petugas polwan datang menghampirinya.

"Petugas yang menyamar menelpon pelaku, namun petugas lain yang sedang bersembunyi ternyata berada di dekat pelaku. Lalu, petugas itu langsung berinisiatif menangkap sebelum transaksi terjadi," tutur AKP Asep.

Lis sempat membuang dompet bewarna merah yang berisi sabu. Namun ketika diinterogasi, ia tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sebesar 7 gram sabu itu merupakan miliknya. Ibu satu anak ini mengaku baru seminggu menjual sabu akibat desakan ekonomi. Hal tersebut ia lakukan karena tidak ada yang membantu dirinya, setelah anaknya lebih dulu mendekam di Rutan Salemba akibat tertangkap karena menjadi pengedar sabu.

"Anaknya ini sudah di penjara juga selama enam tahun, ditangkap pada bulan April silam. Jadi enggak ada yang mencari nafkah karena suaminya meninggal 15 tahun yang lalu," ungkap AKP Asep.

BID Humas PMJ mengatakan, Wanita asal Pandeglang itu mengaku mendapatkan barang haram melalui bandar yang tinggal di daerah Tangerang.

"Ibu bercucu satu ini merupakan tangan kanan dari bandar besar yang ada di Tangerang," jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Ronald Purba saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya, Lis terancam melanggar pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.(SUR)

Teks foto: Sabu, seperti yang di jual Lis.

No comments

Powered by Blogger.