Komisaris Bank Of India Menggugat Rp 2Triliun
![]() |
| Prakash, penggugat. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kerapuhan menegemen dan persoalan hukum pada Bank Of India Indonesia Tbk (BOI) yang belakangan mencuat ke permukaan, bukannya meredup, melainkan semakin membara. Sekarang bank yang satu ini menghadapi masalah besar, yaitu digugat salah satu Komisarisnya, Prakash Rupchand Chugani (46) sebesar Rp 2 Triliun.
Prakash yang merupakan pengusaha di Surabaya ini pemegang saham minoritas di Bank BOI, menggunakan pengacara/ kuasa hukum Hotman Paris Hutapea SH.
Dalam gugatannya Prakash juga menggugat para petinggi BOI dari mulai kantor Pusat hingga kalangan Direksi BOI.
Perkara ini tercatat dalam gugatan perdata No.597/Pdt.G/2016/PN.Jkt Pst. Dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Wiwik Suhartono SH , Januari 2017 mendatang.
Tindakan hukum ini dilakukan akibat kinerja BOI yang dianggap buruk dan tidak melakukan pengawasan terhadap sejumlah nasabah BOI yang tidak memiliki jaminan yang cukup, namun diberikan pinjaman yang sangat besar dan menjadi kredit macet.
Akibatnya BOI mengalami kerugian sebesar Rp 513 miliar pada kwatal III 2016 ini.
Lantaran sejumlah kecerobohan direksi yang dinilainya sangat buruk itu, Prakash diharuskan ikut menanggung karugian sekaligus diwajibkan menyuntik dana sebesar Rp 170 miliar. Padahal sebelumnya BOI telah mendapatkan suntikan dana dari kantor pusat, India.
Seperti diberitakan sebelumnya BOI mengalami kerugian lebih dari Rp 21 Miliar akibat suatu kejahatan perbankan yang bermodus pencairan sejumlah kliring BI dimana pelakunya salah satu nasabah hitam yang bermasalah bernama Kunal Gobindram, yang saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya bersama elit BOI lainnya. Mereka itu antara lain Muhamad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta dan HK salah satu pegawai dikantor Pusat BOI dikawasan Samanhudi Jakarta Pusat. Ketiga tersangka kejahatan perbankan ini kini sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya. Menurut informasi, diantara mereka dalam waktu dekat segera diadili pengadilan. (SUR).
Teks foto: Prakash, penggugat.
Prakash yang merupakan pengusaha di Surabaya ini pemegang saham minoritas di Bank BOI, menggunakan pengacara/ kuasa hukum Hotman Paris Hutapea SH.
Dalam gugatannya Prakash juga menggugat para petinggi BOI dari mulai kantor Pusat hingga kalangan Direksi BOI.
Perkara ini tercatat dalam gugatan perdata No.597/Pdt.G/2016/PN.Jkt Pst. Dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Wiwik Suhartono SH , Januari 2017 mendatang.
Tindakan hukum ini dilakukan akibat kinerja BOI yang dianggap buruk dan tidak melakukan pengawasan terhadap sejumlah nasabah BOI yang tidak memiliki jaminan yang cukup, namun diberikan pinjaman yang sangat besar dan menjadi kredit macet.
Akibatnya BOI mengalami kerugian sebesar Rp 513 miliar pada kwatal III 2016 ini.
Lantaran sejumlah kecerobohan direksi yang dinilainya sangat buruk itu, Prakash diharuskan ikut menanggung karugian sekaligus diwajibkan menyuntik dana sebesar Rp 170 miliar. Padahal sebelumnya BOI telah mendapatkan suntikan dana dari kantor pusat, India.
Seperti diberitakan sebelumnya BOI mengalami kerugian lebih dari Rp 21 Miliar akibat suatu kejahatan perbankan yang bermodus pencairan sejumlah kliring BI dimana pelakunya salah satu nasabah hitam yang bermasalah bernama Kunal Gobindram, yang saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya bersama elit BOI lainnya. Mereka itu antara lain Muhamad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta dan HK salah satu pegawai dikantor Pusat BOI dikawasan Samanhudi Jakarta Pusat. Ketiga tersangka kejahatan perbankan ini kini sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya. Menurut informasi, diantara mereka dalam waktu dekat segera diadili pengadilan. (SUR).
Teks foto: Prakash, penggugat.










No comments