KPK Tetapkan Saipul Jamil Tersangka Suap Panitera PN Jakut.

Saipul Jamil.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu  SJM . Tersangka yang berinisial SJM ini tidak lain adalah Saipul Jamil, disangka telah memberikan  hadiah atau  janji pada pegawai negeri atau penyelenggara  negara untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka Sailul Jamil melalui saudaranya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berta Natia dan Kasman, diduga telah memberi hadiah atau janji kepada Rohadi (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa Saipul  yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, Saipul  disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saipul merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang Rohadi , Berta Natalia, Kasman dan Samsul Hidayatolloh sebagai tersangka. Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2016 di Jakarta Utara. KPK mengamankan Berta Natalia dan Rohadi  di daerah Sunter, Jakarta Utara sesaat setelah penyerahan uang dari Berta Natia kepada Rohadi. Dari dalam mobil Rohadi  penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan Samsul Hidayatollah  di rumahnya di daerah Tj Priok Jakarta Utara dan Kasman  di Bandara Soekarno Hatta.

Keempatnya telah disidangkan di tingkat pertama PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp.100 juta subsider 2 (dua) bulan penjara untuk tersangka Kasman, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan untuk Berta Natia, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan untuk Samsul Hidayatollah  dan Rohadi divonis Pidana 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.300 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara. (SUR)

Teks foto: Saipul Jamil.

No comments

Powered by Blogger.