Polda Metro Jaya Tahan Aktivis HattaTaliwang
Hatta Taliwang. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM -Setelah memenuhi persyaratan hukum, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis sekaligus Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang.
“Pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (09-12-2016).
Menurut Kombes Pol Martinus Sitompul, penahanan ini adalah pilihan bagi penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
“Dan tentu ini, penilaian ini, sangat subjektif, berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan,” terangnya.
Hatta Taliwang yang ditangkap pada Kamis dini hari kemarin pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat ini merupakan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat (02-12-2016) dini hari, tepatnya sebelum berlangsungnya Aksi Super Damai 212. (SUR).
Teks foto: Hatta Taliwang.
“Pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (09-12-2016).
Menurut Kombes Pol Martinus Sitompul, penahanan ini adalah pilihan bagi penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
“Dan tentu ini, penilaian ini, sangat subjektif, berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan,” terangnya.
Hatta Taliwang yang ditangkap pada Kamis dini hari kemarin pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat ini merupakan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat (02-12-2016) dini hari, tepatnya sebelum berlangsungnya Aksi Super Damai 212. (SUR).
Teks foto: Hatta Taliwang.
No comments