Hakim MK Ditangkap KPK ,Terima Suap Rp 2,15 M
Patrialis Akbar |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menangkap seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan dalam konsperensi pers-nya mengatakan , yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Patrialis ditagakap di Grend Indonesua Rabu 25/1/2017 pukul 21.30. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan diduga menerima uang suap sebesar Rp 2, 15 miliyar dalam bentuk dolar Singapura. Saat ditangkap hakim MK itu bersama dengan seorang wanita, tambah Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan , Kamis 26/1/2017.
Dikatakan, Patrialis memerima suap berkaitan Uji Materiil terhadap UU NO. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji Materiil UU tersebut sudah selesai. Dan Jumat, 27 Januari 2017 ( besok pagi ) akan dibacakan putusannya.
Dikatakan, sebelum pihak KPK menangkap hakim MK Patrialis, terlebih dahulu menangkap seseorang di Rawamangun Jakarta Timur. Dan kemudiang menangkap HRD, seorang importir daging dibilangan Sunter Jakarta Utara. Dan ternyata, HRD ini mempunyai banyak perusahaan Impor daging, sekitar 20 perusahaan. Jumlah orang yang ditangkap menjadi 11orang.
Dengan ditangkapnya Patrialis, jumlah hakim MK yang ditangkap KPK menjadi Dua orang hakim. Sebelumnya Ketua MK Akil Munchtar yang ditangkap, dan dihukum seumur hidup. Kini yang bersangkutan ada dalam penjara Sukamiskin, Bandung.
Berkaitan dengan hal ini , Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia.
"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya," kata Arief.(SUR)
Patrialis ditagakap di Grend Indonesua Rabu 25/1/2017 pukul 21.30. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan diduga menerima uang suap sebesar Rp 2, 15 miliyar dalam bentuk dolar Singapura. Saat ditangkap hakim MK itu bersama dengan seorang wanita, tambah Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan , Kamis 26/1/2017.
Dikatakan, Patrialis memerima suap berkaitan Uji Materiil terhadap UU NO. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji Materiil UU tersebut sudah selesai. Dan Jumat, 27 Januari 2017 ( besok pagi ) akan dibacakan putusannya.
Dikatakan, sebelum pihak KPK menangkap hakim MK Patrialis, terlebih dahulu menangkap seseorang di Rawamangun Jakarta Timur. Dan kemudiang menangkap HRD, seorang importir daging dibilangan Sunter Jakarta Utara. Dan ternyata, HRD ini mempunyai banyak perusahaan Impor daging, sekitar 20 perusahaan. Jumlah orang yang ditangkap menjadi 11orang.
Dengan ditangkapnya Patrialis, jumlah hakim MK yang ditangkap KPK menjadi Dua orang hakim. Sebelumnya Ketua MK Akil Munchtar yang ditangkap, dan dihukum seumur hidup. Kini yang bersangkutan ada dalam penjara Sukamiskin, Bandung.
Berkaitan dengan hal ini , Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia.
"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya," kata Arief.(SUR)
No comments