Perekrut Perempuan Untuk Dijadikan PSK Di Malaysia Ditangkap Polisi.

ilutrasi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah mendapatkan laporan,aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap perekrut perempuan untuk dijadikan pekerja seks komelsial (PSK)di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tim Bareskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap perekrut perempuan muda dari Indramayu.

Dalam aksinya RS (41) pelaku  merekrut perepuan muda dibawah umur yakni NIM (16) dan NU (15). Pelaku merekrut kedua korban pada Oktober 2016 lalu.

“Jadi pelaku menawari korban pekrjaan sebagai pelayanan restoran di Malaysia dengan gaji yang besar. Korban yang tertarik kemudian bersedia berangkat ke Malaysia,” tutur Brigjen Agus Minggu .

Brigjen Agus menjelaskan, saat korban bersedia akhirnya korban dari Indramayu terbang ke Pontianak kemudian disana dijemput oleh salah satu pelaku yakni A yang saat ini masih buron.

Selanjutnya dari Pontianak, korban diselundupkan ke Malaysia melalui Entikong tanpa dokumen paspor. Korban disembunyikan dalam kendaraan hingga berhasil lolos ke Malaysia.

“Saat berada di Malaysia A menyerahkan korban ke IT warga Indonesia yang juga buron,” katanya.

Masih kata Brigjen Agus, oleh IT kemudian kedua korban dipekerjakan para korban tersebut sebagai pekerja seks tanpa digaji. Karena tidak sesuai dengan janji, kemudian salah satu korban yakni, NIM berhasil kabur dan menghubungi orang tuanya.

Atas  kabar buruk dari anaknya ini,  kedua orang tua NIM segera melaporkan anaknya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia. Selanjutnya pihak KJRI Kuching segera menjemput NIM untuk dipulangkan ke Indonesia dan diterima oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Satgas TPPO Subdit III Bareskrim dengan Kanit PPA Polres Indramayu melakukan penyelidikan atas keberadaan Tersangka R di Indramayu. Kami berhasil melakukan penangkapan dan membawa ke Bareskrim Polri.

Untuk jaringan lainnya, yakni A di Pontianak dan IT di Malaysia pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian. Satgas TPPO Dit Tipidum akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mencari tersangka IT maupun korban-korban lainnya.

“Kami menduga ada korban-korban lain yang masih bekerja di Kuching, Malaysia,” ungkap Brigjen Agus.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.(SUR/TBN).

No comments

Powered by Blogger.