Kasus Faktur Pajak, 3 Tersangka Ditahan Kejati DKI Jakarta.

ilustrasi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tiga orang koruptor pajak masing  masing bernama Deviana Sandi, M. Sobirun dan Sudarman di tahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemarin. Ketiga tersangka ditahan dalam  kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,  yaitu tidak diikuti penyerahan dan pembayaran barang .

Mereka  ditahan di Rutan Salemba sampai 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Masyhudi di Jakarta, Kamis lalu.

Perbuatan ketiga tersangka,  diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp103,8 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah ubah menjadi  UU Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak .

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan setoran pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan, Defiana Sandy merupakan otak kasus ini. Ia memiliki dua perusahaan, PT BLML dan PT JSMP.

"Tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka terus menerus mulai masa pajak Januari 2009 sampai Desember 2011," katanya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara sudah menawarkan kepada ketiga tersangka untuk mengikuti pengampunan pajak. "Tapi mereka tidak mau," kata Pontas. Akhirnya proses hukum harus mereka hadapi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.