Usulan Pelantikan Berubah, Di Duga Sekda Langsa Terima Upeti

Sekda kota Langsa Drs. Syahrul Taib MM
LANGSA ACEH,   BERITA-ONE.COM-  Beredar isu di kota Langsa Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Syahrul Taib di kabarkan mengubah sejumlah nama yang di ajukan Pelaksana tugas (Plt) walikota Langsa Kamaruddin Andala untuk menempati posisi strategis di dinas dinas bagi jabatan eselon II dan III dan IV.

Bukan hanya isu perombakan nama yang beredar di kalangan masyarakat, Sekda juga di kabarkan dugaan menerima Grativikasi (Upeti) dari nama nama yang di masukkan sebagai pengganti dari nama nama yang di ajukan oleh plt walikota.

Berdasarkan informasi yang di terima media ini Kamis (2/2) dari sumber sumber yang minta dirahasiakan namanya, usulan pejabat yang akan di lantik di Pemko Langsa, dan telah disusun dan disetujui bersama dengan Plt Walikota Langsa, ternyata berubah lagi secara sepihak yang kabarnya perubahan tersebut diluar sepengetahuan Plt Walikota.

Dalam hal ini Sekda Syahrul Thaib diduga memainkan peranan penting dengan mengutak-atik nama-nama pejabat yang akan dilantik untuk diajukan ke Mendagri tanpa diketahui oleh plt Walikota Langsa.

Motif nya, Sekda Langsa Syahrul Thaib diduga sukses meraub sejumlah uang sebagai upeti dari para pejabat yang sudah dipastikan akan dilantik tersebut. Proses persiapan penentuan para pejabat yang akan dilantik/dikukuhkan, penuh dengan dinamika dan tarik menarik kepentingan.

Sementara Sekda Kota Langsa Drs. Syahrul Thaib MM, saat di komfirmasi media ini melalui henponnya Kamis (2/2) membantah tundingan tersebut, menurut Syahrul Thaib, 'itu semua tidak benar, itu sama sekali tidak benar dan informasi tersebut sengaja dikembangkan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada perubahan nama yang di ubah, saya berangkat ke Jakarta bukan sendiri, selain kepala BKPP Samino, Plt walikota Langsa Kamaruddin Andala juga ikut, kami ke Jakarta seminggu sebelum hari pelantikan, 'ujar Syahrul Taib.

Menurut Syahrul Taib lagi, sesuaidengan PP No 18 tahun 2016 dan Qanun  No 10 tahun 2016, semua dinas boleh mengusul, namun karena posisi jabatan terbatas dan perampingan, jadi kalau ada tudingan di luar kalau nama mereka saya ubah itu hal yang wajar, 'semuanya sudah sesuai aturan, 'pungkas Syahrul Taib.(su/ma)

FOTO:Sekda kota Langsa Drs. Syahrul Taib MM

No comments

Powered by Blogger.