DPN dan PTSP Langsa Tolak Permohonan SP BUN Perjuangan?

Masrizal SH

LANGSA,BERITA-ONE.COM-.Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) Perjuangan PT Perkebunana Nusantara I (PTPN I)  Langsa tuding Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Langsa hambat perizinan Serikat pekerja mereka.

Di katakan oleh Lukman kasim,Sekretaris Umum serikat pekerja perkebunan perjuangan PTPN I Langsa, Kamis (16/3),tindakan yang dilakukan oleh Dinas perizinan tersebut menjurus upaya penghambatan mereka dalam membentuk serikat sesama pekerja perkebunan,"ini bertentangan dengan pasal 28 bab VII UU Serikat buruh tentang perlindungan hak berorganisasi",sungut Lukman Kasim kesal.

Sementara Masrizal SH,Kepala Bidang ketenaga kerjaan DPN dan PTSP Kota Langsa ketika di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis (16/3) membantah  bahwa pihaknya menghambat permohonan izin pendirian SP Bun Perjuangan,di jelaskan oleh Masrizal kelambanan pengeluaran izin Serikat tersebut di karenakan adanya sikap keberatan dari beberapa anggota organisasi dimaksud,yang melayangkan protes kepada SP BUN lama,bentuk keberatan mereka seperti pemalsuan tanda tangan serta berstatus ke anggotaan ganda "pada prinsipnya kami malah sangat mendukung tumbuhnya organisasi para pekerja perkebunan itu,hanya saja kita mencoba menghindari agar tidak terjadi pertentangan di antara mereka,terang Masrizal SH.

Lanjut nya bahwa dalam proses permohonan izin ini pihak Dinas sama sekali tidak terlibat,"kami hanya mengeluarkan izin setelah semua persyaratan serikat terpenuhi,namun karena pihak SP BUN mengajukan keberatan terkait dua orang anggotanya yang di anggap statusnya masih bermasalah, maka kami coba mediasi untuk mereka melakukan mufakat",pungkas Masrizal.

Terkait tuduhan tanda tangan palsu Lukman Kasim Sekum SP BUN perjuangan mengatakan itu tidak benar,"memang bukan tanda tangan asli yang bersangkutan tapi kami diberi surat mandat untuk menanda tangani, sedangkan terkait masalah keanggotaan ganda antara SP BUN dan SP BUN Perjuangan,karena pengurus SP BUN tidak bersedia mengeluarkan surat bukti pengunduran diri kami, padahal kami sudah mundur secara resmi disertai dengan surat pernyataan kami kepada SP BUN",tutup Lukman Kasim (SUR)

No comments

Powered by Blogger.