Notaris Penipu Ibu Putri Indonesia, Kartika Berliana, Digelandang Ke Meja Hijau.

Terdakwa Indra
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang wanita bernama Lina Latif , yang  merupakan ibu kandung Puteri Indonesia, Kartika Berliana, datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 Maret 2017. Kehadirannya ditempat ini  untuk melihat tampang Notaris Indra Kadarsyah SH yang telah menipunya lima tahun lalu dan buron,  sehingga kasusnya belum dapat diproses secara hukum.

Namun secara kebetulan, Jaksa Hadiman SH yang juga sebagai sahabat Lina Latif sedang memproses  notaris nakal tersebut di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditempat ini yang   bersangkutan   berhasil bertemu  dengan sang penipu tersebut." Sekarang saya sudah tenang, orang yang menipu saya ternyata sudah ada disini   dan sedang diadili dalam kasus serupa namun  tidak sama, " katanya.

Lina Latif menjelaskan, 5 tahun lalu atau tahun 2012   menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh notaris Indra Kadarsyah  bersama sindikatnya yang  berpura pura mau membeli rumahnya. Tapi ternyata malah  menipu dan kabur dengan sertifikat rumah yang  telah diserahkan padanya.

Ny. Lina Latif.
Ibu kandung Putri Indonesia, Kartika Berliana ini mengkisahkan nasip yang menimpanya kepada sejumlah wartawan tentang modus Indra Kadarsyah dalam melakukan penipuan bersama sejumlah sindikatnya. Ditambahkan, saat  melakukan aksinya terdapat  seorang perempuan bernama Erny Pitra Pilly alias Ibu Lina, yang sampai kini masih buron.

Kasusnya terhadap saya memang sudah diproses, namun belum sampai ke Pengadilan Negeri  Jakarta Timur.
"Saya berharap,  sidang terdakwa Indra  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini segera selesai", katanya.

Sementara itu, Jaksa Hadiman SH yang menyeret terdakwa notaris nakal Indra Kadarsyah, ini kemarin  menghadirkan saksi korban bernama Ny. Rogayah (77).
Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini saksi mengatakan, bahwa dirinya menjadi korban penipuan terdakwa saat akan menjual rumahnya yang ada di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

Pada saat itu dia bersama anaknya datang ke kantor Notaris Indra Kadarsyah SH untuk menjual rumahnya.
"Terdakwa ini bersama temannya yang bernama Dody,  katanya mau beli rumah saya seharga Rp 2,5 miliar. Saksi korban  lalu  menyerahkan sertifikat rumahnya  dikantor terdakwa setelah menerima  bayaran uang panjar sebesar Rp 700 juta.

Sisanya akan dicicik sebanyak tiga kali, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar karena  dia kabur atau  menghilang . Dan sekarang sertifikat rumah saya itu sudah berganti nama dan berada di Bank Mandiri sebagai jaminan", kata Rogayah, menjawab  pertanyaan Jaksa Hadiman dari Kejati DKI Jakarta.

Sidang ditunda dua minggu mendatang untuk mendengarkan keterangan  saksi lainya  yang berkaitan dengan penipuan ini. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.