Permen Mengandung Narkoba Beredar Di PALI

PALI,BERITA-ONE.COM - Tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),Polsek, Lurah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Temukan sejumlah permen beredar diduga mengandung bahan narkoba.

Hal ini dilakukan terkait isu beredarnya permen tersebut diwilayah Kabupaten Pali khususnya Kecamatan Talang Ubi. Dengan penelusuran tersebut Tim gabungan berhasil menemukan Toko diwilayah Kecamatan Talang Ubi menjual permen berbentuk dot dan permen keras diduga mengandung Narkoba.

Dikatakan Camat Talang Ubi, Dedi Suryanto Fuadi,SH kepada sejumlah wartawan,Kamis (9/7/2017) .Bahwa Tim bersama-sama telah menemukan dua toko di pasar kalangan Simpang Raja, kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi .Toko tersebut menjual permen berbentuk dot dan permen keras diduga permen tersebut mengandung Narkoba,ucapnya.

"Pedagang yang kena rampas barang tersebut, diberikan peringatan agar tidak menyimpan dan memperjual belikan barang tersebut, Kemudian temuan tersebut oleh tim gabungan diambil sampelnya untuk selanjutnya akan diserahkan ke BPOM Palembang demi mengetahui kandungan dalam permen tersebut",ujar Dedi.

Plt Kadin Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispridag), Lihan ,S.Tp.Msi mengatakan," Sidak sejumlah pasar, yang ada diwilayah Kabupaten Pali khususnya Kecamatan Talang Ubi, menindak lanjuti pemberitaan tentang beredarnya permen yang diduga mengandung bahan narkoba" .Disini pemkab memiliki tim gabungan, terdiri dari Disperidag, Kecamatan Talang Ubi, Polsek, lurah, Sat Pol PP, kegiatan ini langsung menyisirkan pedagang yang menjual barang tersebut, dan barang tersebut akan diamankan, serta akan diberikan dengan Badan Pom Kota Palembang,ungkapnya.

Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes mengatakan bahwa pihaknya memback up tim gabungan pemerintah Pali, untuk mengamankan serta merazia barang dagangan permen yang diduga mengandung narkoba tersebut.

"Pedagang yang menjual belikan barang tersebut, tidak bisa ditindak, akan tetapi hanya diberikan arahan agar tidak memperjual belikan barang tersebut, dan saya berharap seluruh masyarakat agar antisipasi maraknya peredaran permen diduga mengandung bahan Narkoba, untuk memastikan permen tersebut mengandung narkoba itu haknya badan Pom",tutupnya. (Tim)

No comments

Powered by Blogger.