Mengecewakan, Jaksa Tuntut Ringan Dua Koruptor Pelindo II Yang Rugikan Negara Rp 37,9 M.
![]() |
Kedua terdakwa yang diistimewakan. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung yang oleh masyarakat diragukan tindakannya dalam mendukung program Pemerintah memberantas korupsi, agaknya dapat dibenarkan.
Karena hal ini dapat dibuktikan dengan tindakan Jaksa TM Pakpahan SH yang hanya menuntut 1,5 tahun penjara terhadap koruptor
Pelindo II yang merugikan negara sekitar Rp 37,9 milyar di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 April 2017.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH, Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, para terdakwa Ferialdy Nurlan selaku Direktur Operasi dan Teknik serta Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Menejer Peralatan PT Pelindo II, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primeir, namun yang terbukti pada dakwaan susideir.
Karenanya masing-masing dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara potong tahanan. Selain itu para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan.
Para terdakwa,( Haryadi Budi Kuncoro, yang merupakan adik mantan Wakil Ktua KPK, Bambang Wijoyanto) tersebut memang mendapatkan perlakuan istimewa sejak awal baik dari Jaksa maupun Hakim, karena mendapatkan tahanan kota dan tuntutan yang sangat ringan tersebut.
" Wah, saya kecewa . Enak sekali para terdakwa ini. Sudah mendapatkan tahanan kota, sekarang mendapatkan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa yang sangat ringan. Padahal kasusnya kurupsi yang merugikan negara Rp 37 milyar. Rupanya Bambang Wijoyanto, kakak terdakwa Haryadi, masih punya pengaruh yang cukup besar, "kata seorang pengunjung yang sejak awal mengikuti sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya pejabat Pelindo II ini digelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Rencananya 10 crane ini akan diperuntukkan terhadap pelabuhan pelabuhan daerah, misalnya Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan lain sebagainya. Tapi dipakai oleh Pelindo cabang Utama Tanjung Priok, karena pelabuahan daerah lebih suka sewa, lantaran secara pribadi lebih menguntungkan. Perbuatan ini dilakukan mereka pada tahun 2011-2012.
Mantan anak buah RJ Lino ini, oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya dinyatakan telah membuat kerugian negara Rp 37,9 milyar dari anggaran Rp 58,9 milyar.
Sidang ditunda Rabu, 10 April 2017 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atau penasehat hukumnya.(SUR).
Teks foto: Kedua terdakwa yang diistimewakan.
Karena hal ini dapat dibuktikan dengan tindakan Jaksa TM Pakpahan SH yang hanya menuntut 1,5 tahun penjara terhadap koruptor
Pelindo II yang merugikan negara sekitar Rp 37,9 milyar di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 April 2017.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH, Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, para terdakwa Ferialdy Nurlan selaku Direktur Operasi dan Teknik serta Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Menejer Peralatan PT Pelindo II, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primeir, namun yang terbukti pada dakwaan susideir.
Karenanya masing-masing dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara potong tahanan. Selain itu para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan.
Para terdakwa,( Haryadi Budi Kuncoro, yang merupakan adik mantan Wakil Ktua KPK, Bambang Wijoyanto) tersebut memang mendapatkan perlakuan istimewa sejak awal baik dari Jaksa maupun Hakim, karena mendapatkan tahanan kota dan tuntutan yang sangat ringan tersebut.
" Wah, saya kecewa . Enak sekali para terdakwa ini. Sudah mendapatkan tahanan kota, sekarang mendapatkan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa yang sangat ringan. Padahal kasusnya kurupsi yang merugikan negara Rp 37 milyar. Rupanya Bambang Wijoyanto, kakak terdakwa Haryadi, masih punya pengaruh yang cukup besar, "kata seorang pengunjung yang sejak awal mengikuti sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya pejabat Pelindo II ini digelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Rencananya 10 crane ini akan diperuntukkan terhadap pelabuhan pelabuhan daerah, misalnya Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan lain sebagainya. Tapi dipakai oleh Pelindo cabang Utama Tanjung Priok, karena pelabuahan daerah lebih suka sewa, lantaran secara pribadi lebih menguntungkan. Perbuatan ini dilakukan mereka pada tahun 2011-2012.
Mantan anak buah RJ Lino ini, oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya dinyatakan telah membuat kerugian negara Rp 37,9 milyar dari anggaran Rp 58,9 milyar.
Sidang ditunda Rabu, 10 April 2017 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atau penasehat hukumnya.(SUR).
Teks foto: Kedua terdakwa yang diistimewakan.
No comments