Pengacara Protes, Terdakwa Pakai Rompi Tahanan Dalam Ruang Sidang
![]() |
Pengacara Maqdir Ismail SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pengacra senior Maqdir Ismail SH memprotes tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatoni Hatam SH dan Supan SH yang menghadirkan terdakwa Agus Dwi Indriarto S.Si kedalam ruang sidang masih mengenakan rompi tahanan .
"Pak hakim yang mulia, sebelum sidang ini ditutup saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, saya protes terhadap JPU, mengapa terdakwa tetap memakai rompi tahanan, padahal ini didalam ruang sidang. Dan , sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraruran yang mengharuskannnya. Saya protes', kata Maqdir Ismail SH kepada majelis hakim pimpinan Dahlan SH usai JPU membacakan surat dakwaan.
"Bagaimana Pak Jaksa, penasehat hukum protes terhadap rompi yang dukenakan terdakwa, " tanya hakim pada JPU.
"Ya, maaf pak . Hal ini kami lakukan karena demi masalah keamanan belaka, tidak ada maksut lain, pak hakim", jawab JPU singkat.
"Kalau demikian halnya, mulai sidang yang akan datang, saudara Jaksa tidak kami perkenankan menghadirkan terdakwa diruang sidang ini kalau terdakwa masih mememakai rompi tahanan. Begitu sampai pintu ruang sidang, rompi tahanan yang dikenakan terdakwa harus dilepas/ ditanggalkan", kata hakim.
Setelah suasana ruang sidang kembali normal, dan sebelum sidang ditunda, Maqdir Ismail menyatakan kepada majelis hakim akan menyaipaikan eksepsi sebagai tanggapan terhadap dakwaan Jaksa, minggu depan.
Seperti disebut dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Agus Dwi Indriarto adalah Kepala Divisi Regional Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten, dihadapkan kemejahijau Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran didakwa melakukan tindak pidana korupsi pennyaluran cadangan beras pemerintah dengan menyalahi prosedur yang ada.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara Juni 2016 sampai dengan September 2016 di kantor Bulog , Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Jakarta Utara.
Dijelaskan dalam
dakwaan, kala itu Pemerintah mempunyai cadangan bersas untuk sosial sebanyak 225,606 ton lebih. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) asal Thailand 15 % tersebut dibeli oleh pemerintah dengan harga Rp 8.865/kg-nya.
Pada bulan Juni 2016 sampai dengan September 2016, terdapat Operasi Pasar untuk menyetabilkan harga beras . Aturan Menperindag menyebutkan, beras operasi pasar dengan mengunakan beras milik Bulog, dengan harga jual Rp 7.300 ditingkat agen, dan ditingkat eceran Rp 7.900 .
Akan tetapi yang dijual oleh terdawa kepada para agen/toko bukanlah beras milik Bulog, namun beras milik Pemerintah , yaitu beras yang diperuntukan bencana alam dan sebangsanya , harga belinya Rp 8.865/kg , namun oleh terdakwa dijual kepada para agen/toko dengan haga Rp 7.300/kg-nya.
Surat permohonan Beras Operasi Pasar (CBP) Thailand 15% berasal dari PT. Dian Sriono Utama (PT.DSU), numun yang menerima beras tersebut antara lain; Toko berasku, Sinar Padi, Sindang Jaya, Mekar Jaya Abadi Utama, Mentari Sinar Mitra Alam. Dari sini beras cadangan pemerintah keluar ribuan ton.
Dari hasil bemeriksaan BPK RI Desember lalu, kata Jaksa Fatoni Hatam SH dan Supan SH, negara dirugikan Rp 30 milyar lebih. Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyetotran ke kas negara sebesar Rp Rp 24 milyar lebih. Jadi kekuranganya sekitar Rp 6 miyar-an, kata Jaksa.
Karenanya terdakwa disebut melanggar pasal 2 ayat (1) UU NO. 31 tahun 1999 jo UU NO. 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasa (55) ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
Teks foto: Pengacara Maqdir Ismail SH.
"Pak hakim yang mulia, sebelum sidang ini ditutup saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, saya protes terhadap JPU, mengapa terdakwa tetap memakai rompi tahanan, padahal ini didalam ruang sidang. Dan , sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraruran yang mengharuskannnya. Saya protes', kata Maqdir Ismail SH kepada majelis hakim pimpinan Dahlan SH usai JPU membacakan surat dakwaan.
"Bagaimana Pak Jaksa, penasehat hukum protes terhadap rompi yang dukenakan terdakwa, " tanya hakim pada JPU.
"Ya, maaf pak . Hal ini kami lakukan karena demi masalah keamanan belaka, tidak ada maksut lain, pak hakim", jawab JPU singkat.
"Kalau demikian halnya, mulai sidang yang akan datang, saudara Jaksa tidak kami perkenankan menghadirkan terdakwa diruang sidang ini kalau terdakwa masih mememakai rompi tahanan. Begitu sampai pintu ruang sidang, rompi tahanan yang dikenakan terdakwa harus dilepas/ ditanggalkan", kata hakim.
Setelah suasana ruang sidang kembali normal, dan sebelum sidang ditunda, Maqdir Ismail menyatakan kepada majelis hakim akan menyaipaikan eksepsi sebagai tanggapan terhadap dakwaan Jaksa, minggu depan.
Seperti disebut dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Agus Dwi Indriarto adalah Kepala Divisi Regional Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten, dihadapkan kemejahijau Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran didakwa melakukan tindak pidana korupsi pennyaluran cadangan beras pemerintah dengan menyalahi prosedur yang ada.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara Juni 2016 sampai dengan September 2016 di kantor Bulog , Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Jakarta Utara.
Dijelaskan dalam
dakwaan, kala itu Pemerintah mempunyai cadangan bersas untuk sosial sebanyak 225,606 ton lebih. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) asal Thailand 15 % tersebut dibeli oleh pemerintah dengan harga Rp 8.865/kg-nya.
Pada bulan Juni 2016 sampai dengan September 2016, terdapat Operasi Pasar untuk menyetabilkan harga beras . Aturan Menperindag menyebutkan, beras operasi pasar dengan mengunakan beras milik Bulog, dengan harga jual Rp 7.300 ditingkat agen, dan ditingkat eceran Rp 7.900 .
Akan tetapi yang dijual oleh terdawa kepada para agen/toko bukanlah beras milik Bulog, namun beras milik Pemerintah , yaitu beras yang diperuntukan bencana alam dan sebangsanya , harga belinya Rp 8.865/kg , namun oleh terdakwa dijual kepada para agen/toko dengan haga Rp 7.300/kg-nya.
Surat permohonan Beras Operasi Pasar (CBP) Thailand 15% berasal dari PT. Dian Sriono Utama (PT.DSU), numun yang menerima beras tersebut antara lain; Toko berasku, Sinar Padi, Sindang Jaya, Mekar Jaya Abadi Utama, Mentari Sinar Mitra Alam. Dari sini beras cadangan pemerintah keluar ribuan ton.
Dari hasil bemeriksaan BPK RI Desember lalu, kata Jaksa Fatoni Hatam SH dan Supan SH, negara dirugikan Rp 30 milyar lebih. Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyetotran ke kas negara sebesar Rp Rp 24 milyar lebih. Jadi kekuranganya sekitar Rp 6 miyar-an, kata Jaksa.
Karenanya terdakwa disebut melanggar pasal 2 ayat (1) UU NO. 31 tahun 1999 jo UU NO. 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasa (55) ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
Teks foto: Pengacara Maqdir Ismail SH.
No comments