Putusan Pengadilan Jaksel Dinanti Pemprov DKI Jakarta.
![]() |
Pembangunam MRT. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk menyelesaikan ganti rugi, putusan Pengadilan Negeri Jakarata Selatan (Jaksel), terkait gugatan masalah pembebasan lahan dan bangunan proyek MRT dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran Hotel Indonesia, ditunggu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta . Karena, putusan pengadilan tersebut akan dijadikan landasan untuk menyelesaikan masalah 26 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan dan letaknya di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Jika gugatan kasus tersebut sudah putus, pihak pemerintah DKI Jakarta akan melaksanakan apapun putusan pihak pengadilan. Hikmat, Sekretaris MRT mengatakan, lahan yang harus dibebaskan sampai 2016 sebanyak 483 bidang dengan luas 133.703 meter per segi.
Namun, ada 26 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan dan telah masuk proses persidangan di pengadilan.
Pemda DKI Jakarta berencana, dalam waktu dekat akan menyelesaikan secara tuntas masalah ganti rugi harga pembebasan tanah dan bangunan pada jalur pembangunan proyek MRT ini, termasuk akan menyelesaikan membayar permintaan sejumlah warga yang meminta ganti rugi Rp 150 juta/M2-nya karena adanya unsur nilai strategis lingkungan.
Apalagi selama ini proyek MRT itu dinilai terlambat dalam mengerjakannya akibat kendala pembebasan lahan milik sejumlah warga yang minta pemerintah membayar ganti rugi hingga Rp150 juta/M2-nya tersebut.
Kepala Bagian Penataan Kota dan lingkungan hidup Pemkot Jaksel, Bambang Eko Prabowo, mengatakan, masih ada 26 bidang lahan yang belum dibebaskan untuk proyek ini. Sebagian besar pemilik tanah sebenarnya setuju melepas lahan mereka, tapi enam di antara mereka menolak harga yang ditawarkan pemerintah.
"Harusnya Februari sudah selesai, namun kita serahkan proses tersebut, dan kami akan siap menjalankan putusan Pengadilan nanti ," kata Bambang, Selasa 4 April 2017.
Lokasi bidang tanah yang belum dibebaskan berada di sepanjang Jalan Raya Fatmawati, Cipete hingga Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Tim apresial sudah menetapkan harga paling mahal Rp50 juta per meter. Namun, pemilik lahan meminta kenaikan harga hingga Rp150 juta/M2-nya. Masih kata Bambang, ada yang mematok Rp100 juta hingga Rp150 juta/M2-nya. Mereka mengaku harga tersebut berdasarkan aspek perhitungan kerugian yang didapat.
Seperti diberitakan sebelumnya, advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi, yang merupakan kuasa hukum sejumlah pemilik tanah meminta ganti rugi Rp 150 juta/M2-nya telah melakukan pemberitahuan peringatan kepada pihak Pemprop DKI Jakarta. Pengacara Hartono ini secara tegas memberikan 12 item peringatan hak dan kewajiban secara hukum Kliennya untuk bisa disikapi oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. (SUR).
Teks foto: pembangunam MRT.
Jika gugatan kasus tersebut sudah putus, pihak pemerintah DKI Jakarta akan melaksanakan apapun putusan pihak pengadilan. Hikmat, Sekretaris MRT mengatakan, lahan yang harus dibebaskan sampai 2016 sebanyak 483 bidang dengan luas 133.703 meter per segi.
Namun, ada 26 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan dan telah masuk proses persidangan di pengadilan.
Pemda DKI Jakarta berencana, dalam waktu dekat akan menyelesaikan secara tuntas masalah ganti rugi harga pembebasan tanah dan bangunan pada jalur pembangunan proyek MRT ini, termasuk akan menyelesaikan membayar permintaan sejumlah warga yang meminta ganti rugi Rp 150 juta/M2-nya karena adanya unsur nilai strategis lingkungan.
Apalagi selama ini proyek MRT itu dinilai terlambat dalam mengerjakannya akibat kendala pembebasan lahan milik sejumlah warga yang minta pemerintah membayar ganti rugi hingga Rp150 juta/M2-nya tersebut.
Kepala Bagian Penataan Kota dan lingkungan hidup Pemkot Jaksel, Bambang Eko Prabowo, mengatakan, masih ada 26 bidang lahan yang belum dibebaskan untuk proyek ini. Sebagian besar pemilik tanah sebenarnya setuju melepas lahan mereka, tapi enam di antara mereka menolak harga yang ditawarkan pemerintah.
"Harusnya Februari sudah selesai, namun kita serahkan proses tersebut, dan kami akan siap menjalankan putusan Pengadilan nanti ," kata Bambang, Selasa 4 April 2017.
Lokasi bidang tanah yang belum dibebaskan berada di sepanjang Jalan Raya Fatmawati, Cipete hingga Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Tim apresial sudah menetapkan harga paling mahal Rp50 juta per meter. Namun, pemilik lahan meminta kenaikan harga hingga Rp150 juta/M2-nya. Masih kata Bambang, ada yang mematok Rp100 juta hingga Rp150 juta/M2-nya. Mereka mengaku harga tersebut berdasarkan aspek perhitungan kerugian yang didapat.
Seperti diberitakan sebelumnya, advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi, yang merupakan kuasa hukum sejumlah pemilik tanah meminta ganti rugi Rp 150 juta/M2-nya telah melakukan pemberitahuan peringatan kepada pihak Pemprop DKI Jakarta. Pengacara Hartono ini secara tegas memberikan 12 item peringatan hak dan kewajiban secara hukum Kliennya untuk bisa disikapi oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. (SUR).
Teks foto: pembangunam MRT.
No comments