Sopir Dan Kenek Truk Menjadi Kurir Sabu 1 Kg.

Jakkarta, Berita-ONE.COM-Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang sopir truk dan keneknya setelah kedapatan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram.

Kepada petugas, keduanya mengaku hanya dititipi oleh seseorang untuk membawa sebuah barang ke Jakarta melalui KM Fajar Bahari yang berlayar dengan rute Malaysia-Pontianak-Jakarta.

"Mereka kami amankan setelah mendapat laporan dari sejumlah pihak adanya truk yang membawa muatan narkoba, dan setelah digeledah benar ditemukan narkotika," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Dafi Bastomi saat menggelar Press Release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis lalu.

Dalam penangkapan keduanya di Dermaga 005 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rian Faozi menemukan satu tas warna hitam berisi lima bungkus sabu-sabu dengan berat satu kilogram di dalam kendaraan Truk Fuso nomor polisi B 9400 UPA.

"Para pelaku sudah dua kali mengantarkan barang titipan dari seorang pengendali bernama Iwan yang masih dalam pengejaran. Sekali mengantar mereka mendapat upah Rp 3,5 juta," kata AKP Rian.

Bid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dengan inisial A dan P itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar ditambah 1/3 hukuman.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.